Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Raup Rp38 Juta, Pegawai Disdikpora Minta Fee 1 Persen Dana BOS ke Tiap Sekolah, Kepsek Ditipu

Seorang ASN di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Shutterstock/Devmograph
Pantas Raup Rp38 Juta, Pegawai Disdikpora Minta Fee 1 Persen Dana BOS ke Tiap Sekolah, Kepsek Ditipu 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang aparatur sipil negera (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat meraup Rp 38 juta dari pungli dana BOS atau Bantuan Operasional sekolah.

Pegawai Disdikpora itu adalah pria berinisial SB (40).

Ia kini menjadi sebagai tersangka atas kasus dugaan pungutan liar dana BOS di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengatakan, SB melakukan pungli saat ia menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP.

Pungutan liar ini dilakukan sejak Februari hingga April 2024.

SB meminta fee 1 persen bantuan dana BOS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Majene.

Baca juga: Nasib Mantan Kepsek SMP Cairkan Dana BOS untuk Main Judi Online, Anggaran Tablet untuk Siswa Amblas

Penyidik Satreskrim Polres Majene merinci total ada Rp 38.230.000 pungli yang didapatkan SB untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan hasil penyidikan unit Tipidkor, maka SB ditetaplan sebagai tersangka," kata Suyuti saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (28/10/2024), melansir dari Kompas.com.

SB melakukan, kata Suyuti, menyampaikan kepada tiap kepala sekolah dan bendahara sekolah agar menyetorkan 1 persen dana BOS yang telah dicairkan.

SB membohongi kepala sekolah dan bendahara sekolah dengan berkata potongan 1 persen itu akan disetorkan kepada unit Tipidkor Polres dan Kejaksaan.

Namun kenyataannya dana tersebut digunakan SB untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.

"Jadi total pungutan liar yang dilakukan tersangka kepada satuan pendidikan sebesar Rp 38,2 juta," kata Suyuti.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan penyidik Polres Majene mengusut dugaan pungutan liar dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2024 di tubuh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Majene, Sulawesi Barat.

Kanit Tipidkor Polres Majene Ipda Aulia Usmin mengatakan, dugaan pungli dana BOS ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa 40 saksi.

Dalam gelar perkara yang dilalukan Rabu, 3 Juli 2024, dana BOS yang diduga dipotong secara ilegal ini diperuntukkan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten Majene.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved