Pelayanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:
- Dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) satu ke FKTP lain
- Dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
- Dari FKRTL satu ke FKRTL lain
Di luar itu, layanan ambulans tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com