Berita Viral

Pasien Mengeluh Tak Dibolehkan Pakai Ambulans Puskesmas, Akhirnya Masih di Ranjang Didorong Keluar

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien tak boleh pakai ambulans di Puskesmas Kemalang, Klaten, Jawa Tengah

Namun demikian, ia memberikan respons terkait hal tersebut.

"Kalau ambulans (Puskesmas) dipinjam oleh masyarakat apa ya boleh? Ambulans tugas kami pemerintah kita yang membawa, bukan dipinjam," ucapnya.

"Kecuali ambulans, yang tentunya punya relawan," tambahnya.

Sri Mulyani memaparkan, bila ambulans Puskesmas yang ia ketahui untuk operasional dilakukan oleh petugas terkait.

"Kalau setahu saya SOP nya pasti dari Puskesmas, SOP nya itu setiap ambulans jalan mengambil kedaruratan."

"Itu harus ada driver dan tenaga medisnya," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pasien BPJS Kecewa Pesan Fasilitas VIP RSIA Malah Dikasih Makanan Asin, Disuruh Bayar Rp1,8 Juta

Lantas bagaimana aturan dalam menggunakan ambulans Puskesmas?

Ambulans adalah layanan transportasi yang disediakan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan Puskesmas.

Mengutip Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, layanan ambulans menjadi salah satu manfaat yang bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Adapun manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di antaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulans darat dan air.

Dengan demikian, layanan ambulans masuk ke dalam daftar manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.

"Pelayanan ambulans diberikan untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Keluarga pasien keluhkan tak dapat pakai ambulans Puskesmas di Klaten (Istimewa)

Namun layanan ambulans yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak bisa diakses sembarangan.

Terdapat beberapa ketentuan agar layanan ambulans bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan, layanan ambulans diberikan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien dan kepentingan keselamatan pasien.

Halaman
1234

Berita Terkini