Berita Viral

Tanya Tempat Billiard, Oknum ASN Malah Lecehkan Siswa SMP di Dalam Mobil, Ibu Korban Tolak Damai

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lecehkan siswa SMP, oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka

TRIBUNJATIM.COM - Seorang siswa SMP menjadi korban pelecehan oknum ASN Pemprov Jambi.

Video korban yang masih memakai seragam SMP itupun viral di media sosial.

Ia diduga menjadi korban pelecehan seorang pria.

Baca juga: Pantas Gas Melon Cepat Habis, Praktik Ilegal LPG Subsidi Disuntik ke Tabung 12 Kg Kini Digerebek

Sontak kabar ini beredar di media sosial, dan beredar pula di pesan berantai group WhatsApp.

Diketahui dari pesan yang beredar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketika itu korban baru pulang sekolah dengan berjalan kaki dari SMPN 24 Kota Jambi, di jalur Purnama, Kota Jambi.

Kala itulah korban dihampiri mobil warna merah jenis Honda HRV Prestige berwarna merah dikendarai seorang laki-laki berseragam ASN.

Pelaku tersebut lantas bertanya dimana alamat tempat main billiard.

Korban lantas mengaku bahwa alamat tempat main billiard tersebut ada di RT 29.

Saat itu pelaku meminta diantarkan ke tempat main billiard tersebut.

Pelaku memberikan iming-iming akan memberi uang dan diantarkan pulang.

Tanpa curiga, korban naik mobil tersebut yang lantas melintas di Perum Citra Nusa.

Sesampainya di pos atas Citra Nusa, mobil pelaku berhenti dan terjadi pelecehan terhadap korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku menurunkan korban di depan pesantren yang berada di RT 29.

Anak SMP di Jambi diduga alami pelecehan saat diajak naik mobil pria berseragam ASN (Instagram)

Setelah itu, korban bergegas melapor kepada security yang bertugas.

Dari video yang beredar di media sosial, korban nampak ketakutan setelah mengalami pelecehan.

"Om mobil merah tadi itu cabul, om," kata korban.

"Hah, mobil merah mano?" tanya security.

"Mobil merah itu tadi na om," jawab korban sambil menunjukkan ke arah mobil merah yang sudah kabur.

Kini korban yang merupakan pelajar SMP di Kota Jambi mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa dirinya.

Baca juga: Kisah Rizky Bocah Usia 11 Hidupi 3 Adiknya dengan Jualan Ikan, Orang Tua Cerai Tak Ada Kabar

Anak di bawah umur tersebut menjadi korban pelecehan oknum ASN Pemprov Jambi berinisial RY alias Yanto (39).

Saat ditemui di kediamannya, didampingi sang ibu, korban menceritakan pelecehan yang dialaminya.

Kejadian bermula saat ia dan satu temannya jalan kaki dari sekolah hendak pulang ke rumah masing-masing pada Selasa (12/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia kemudian berpisah dengan temannya yang lebih dulu balik ke rumahnya.

Ia terus berjalan menuju rumahnya dan di lorong dekat rumahnya korban dihampiri mobil merah.

Pemilik mobil kemudian membuka kaca dan bertanya ke korban lokasi billiard terdekat.

Korban kemudian menyampaikan lokasi billiard terdekat.

Pelaku yang mengaku orang Bungo tersebut kemudian meminta korban yang masih pelajar SMP laki-laki tersebut menemaninya sampai ke tempat billiard.

Korban akhirnya mau menaiki mobil karena merasa percaya pria yang di dalam mobil berpakaian ASN.

"Awalnya dia mau ikutin arah billiard yang saya tunjuk. Terus mobilnya dibawa pelan, terus dia nunjukin video dewasa sambil ngomong, 'Kenal dak dengan budak ini', enggak aku bilang," kata korban kepada Tribun Jambi, Kamis (14/11/2024).

Imelda, ibu dari siswa SMP korban pelecehan oknum ASN Pemprov Jambi, Jumat (15/11/2024). (TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK)

Kemudian pelaku meminta korban menggenggam HPnya sambil video dewasa tersebut diputar.

Korban kemudian mematikan HP tersebut, lalu Yanto menampar korban.

Awalnya korban memberanikan diri melawan pelaku, kemudian pelaku membuka laci mobilnya.

"Saya jadinya merasa terancam karena berpikiran dia ambil senjata, dan akhirnya saya berhenti melawan," ungkapnya.

Setelah korban pasrah, akhirnya Yanto melancarkan aksi bejatnya dan membuka celana korban sambil terus menyuguhi video tersebut.

Kemudian Yanto melancarkan aksinya melakukan tindakan asusila saat celana korban sudah terbuka.

Usai melakukan tindakan bejatnya, Yanto kemudian mengantar korban sekitar 50 meter dari gerbang perumahannya.

Lalu korban kemudian berlari menemui petugas satpam perumahan dan mengadukan pelecehan yang terjadi pada dirinya.

Satpam perumahan, Sabai, tempat mengadu korban pertama kali mengungkapkan, dirinya langsung mengejar pelaku.

Sabai mengatakan, dia dan korban langsung melakukan pengejaran dan mendatangi tempat billiard terdekat.

Tetapi Yanto tak ada di tempat billiard tersebut.

"Lalu kami sama-sama cari bukti, melalui CCTV," ungkap Sabai.

Baca juga: Kepergian Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan dan Pelecehan Menyayat Hati, Sempat Tanya Surga

Sementara itu, ibu korban, Imelda, setelah mengetahui kejadian ini langsung bergegas mengumpulkan alat bukti dan mencari identitas pelaku.

Setelah mendapatkan beberapa CCTV dan mendapatkan plat mobil yang dikendarai Yanto, Imelda kemudian pergi ke tempat polisi yang ia kenal dan melaporkan kejadian.

"Setelah itu saya baliklah ke rumah, ternyata warga kompleks sudah banyak yang berkumpul dan mereka ajak saya langsung ke Polda melapor," ujarnya.

Dia pun mengungkapkan, kekompakan warga di sana membuat dirinya terbantu.

"Memang dari dulu warga di sini kompak, saya salut," katanya.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan, Imelda mengaku sudah dua kali mendapat ajakan untuk berdamai.

Tetapi dirinya tetap kokoh dan ingin proses hukum dijalankan.

"Untuk kasus ini saya enggak ada kata damai. Walaupun kami miskin, tapi pelaku harus tetap dihukum agar tidak ada lagi korban lain," pungkas Imelda.

Y (39) oknum ASN Pemprov Jambi menjadi tersangka setelah ditetapkan Ditreskrimum Polda Jambi atas pelecehan terhadap siswa SMP di Kota Jambi (TribunJambi.com/Rifani Halim)

Yanto sendiri yang telah ditangkap Polda Jambi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang masih berstatus belum menikah tersebut dikenakan Pasal 82 jo 78 huruf E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yanto terancam hukuman penjara 15 tahun.

Pelaku mengaku tidak ada korban lain dalam kasus sama yang telah dilakukannya.

Bahkan perilaku tidak tercela tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Tidak pak, ya baru sekali pak," kata Y saat ditanya polisi.

Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan dirinya kepada siswa SMP tersebut atas ketidaksadaran dirinya.

"Tidak tahu saya tidak sadar pak," kata Y kepada polisi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini