Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya

17 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana in

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- 17 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor

Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor dihadapan majelis hukum persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (11/11/2024)

Para saksi tersebut digali keterangannya terkait latar belakang munculnya nilai besaran yang berbeda terkait pemotongan dana insentif para ASN. 

Termasuk tata cara pemotongan, pengumpulan dan penggunaan dana hasil praktik mancing yang belakangan diketahui tembus hingga kisaran miliaran rupiah tersebut. 

Saksi Saiful Rohman mengatakan, dirinya sendiri tidak mengetahui pasti bagaimana proses penentuan nilai besaran potongan insentif untuk masing ASN. 

Seingatnya, ia memperoleh surat 'kitir' sedekah yang terdapat catatan besaran jumlah potongan insentif para ASN, dari Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang kini telah berstatus sebagai terpidana. 

"Saya tahu jumlah insentif semua orang. Tapi enggak detail. Kalau kitir langsung dikasih dari Bu Siska. Muaranya langsung ke bu Siska. Penggunaannya saya tidak tahu," ujarnya di dalam persidangan. 

Baca juga: 26 Saksi Pegawai BPPD Sidoarjo Dihadirkan, Pengacara Gus Muhdlor Ragukan Konsistensi Keterangan

Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024) hadir eks bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor (TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI)

Saksi Saiful juga menambahkan, dirinya pernah diminta Siska Wati untuk membayar biaya tagihan kepada pihak bea cukai senilai Rp27 juta. 

Yang tersebut ditujukan kepada nomor virtual account bernama Sa'adah, nama staf BPPD lainnya. 

Setelah dilakukan pembayaran, ia kemudian meminta penggantian uang tersebut kepada Siska Wati. 

Ternyata, uang yang dipakai oleh Siska Wati untuk mengganti berasa dari pemotongan insentif para ASN yang sejak awal dinamai sebagai dana hasil sedekah. 

"(Pernah diminta bayar Rp27 juta atas nama Sa'adah) saya ingatnya disuruh Bu Siska. Tanggal 15 Januari 2024, sore. Saya dipanggil Siska dikasih virtual account. Siska; tolong dibayarkan, gitu saja. Angkanya, atas nama Bu Sa'adah. Untuk pembayaran cukai atau apa. Sekitar Rp27 jutaan," terangnya. 

Belakangan diketahui, pembayaran uang Rp27 juta untuk tagihan bea cukai tersebut, merupakan perintah langsung dari Eks BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, yang juga telah berstatus sebagai terpidana. 

Tagihan bea cukai tersebut diketahui diperuntukkan menebus biaya tagihan barang  belanjaan buah tangan hasil umrah keluarga Gus Muhdlor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved