Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor: Monggo Buka Rekening Saya Secerah-cerahnya
17 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana in
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- 17 orang saksi dari staf Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo lainnya dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Mereka diperiksa keterangannya oleh JPU KPK dan penasehat hukum (PH) Gus Muhdlor dihadapan majelis hukum persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, PN Tipikor Surabaya, pada Senin (11/11/2024)
Para saksi tersebut digali keterangannya terkait latar belakang munculnya nilai besaran yang berbeda terkait pemotongan dana insentif para ASN.
Termasuk tata cara pemotongan, pengumpulan dan penggunaan dana hasil praktik mancing yang belakangan diketahui tembus hingga kisaran miliaran rupiah tersebut.
Saksi Saiful Rohman mengatakan, dirinya sendiri tidak mengetahui pasti bagaimana proses penentuan nilai besaran potongan insentif untuk masing ASN.
Seingatnya, ia memperoleh surat 'kitir' sedekah yang terdapat catatan besaran jumlah potongan insentif para ASN, dari Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang kini telah berstatus sebagai terpidana.
"Saya tahu jumlah insentif semua orang. Tapi enggak detail. Kalau kitir langsung dikasih dari Bu Siska. Muaranya langsung ke bu Siska. Penggunaannya saya tidak tahu," ujarnya di dalam persidangan.
Baca juga: 26 Saksi Pegawai BPPD Sidoarjo Dihadirkan, Pengacara Gus Muhdlor Ragukan Konsistensi Keterangan

Saksi Saiful juga menambahkan, dirinya pernah diminta Siska Wati untuk membayar biaya tagihan kepada pihak bea cukai senilai Rp27 juta.
Yang tersebut ditujukan kepada nomor virtual account bernama Sa'adah, nama staf BPPD lainnya.
Setelah dilakukan pembayaran, ia kemudian meminta penggantian uang tersebut kepada Siska Wati.
Ternyata, uang yang dipakai oleh Siska Wati untuk mengganti berasa dari pemotongan insentif para ASN yang sejak awal dinamai sebagai dana hasil sedekah.
"(Pernah diminta bayar Rp27 juta atas nama Sa'adah) saya ingatnya disuruh Bu Siska. Tanggal 15 Januari 2024, sore. Saya dipanggil Siska dikasih virtual account. Siska; tolong dibayarkan, gitu saja. Angkanya, atas nama Bu Sa'adah. Untuk pembayaran cukai atau apa. Sekitar Rp27 jutaan," terangnya.
Belakangan diketahui, pembayaran uang Rp27 juta untuk tagihan bea cukai tersebut, merupakan perintah langsung dari Eks BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, yang juga telah berstatus sebagai terpidana.
Tagihan bea cukai tersebut diketahui diperuntukkan menebus biaya tagihan barang belanjaan buah tangan hasil umrah keluarga Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor
sidang korupsi Gus Muhdlor
jatim.tribunnews.com
Tribun Jatim Network
Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Muhdlor Bacakan Sendiri Nota Pembelaan di Hadapan Hakim : Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga |
![]() |
---|
Nota Pembelaan eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebanyak 469 Lembar, Sopir Disebut |
![]() |
---|
JPU Tetap Yakin Gus Muhdlor Terjerat Korupsi dari Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Sesuai Dakwaan |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Gus Muhdlor Setiap Bulan Terima Rp50 Juta, Dugaan Korupsi Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo |
![]() |
---|
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 Miliar, Tambahan Pidana Jika Gagal Membayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.