Sidang eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Tim Pengacara Gus Muhdlor Siapkan Saksi untuk Bungkam Dakwaan JPU KPK, Singgung Soal Karma

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, hadiri sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Ruang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024).

Saking jengkelnya dengan pernyataan sejumlah saksi yang dianggapnya tidak sesuai fakta menurut versinya, Gus Muhdlor sampai menyinggung perihal karma. 

"Saya bisa pisah dengan anak-anak saya selama beberapa tahun, jika anda tidak mengatakan hal yang sebenarnya. Karma itu ada, sekali lagi saya katakan karma itu pasti," ujar Gus Muhdlor, di hadapan majelis persidangan. 

Sekadar diketahui, perjalanan kasus ini, pada Rabu (9/10/2024) kemarin, dua anak buah Gus Muhdlor telah menjalani sidang vonis.

Terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, telah dijatuhi vonis pidana penjara lima tahun beserta pidana denda setengah miliar rupiah sekitar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara. 

Tak cuma itu, Ari Suryono juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp 2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara. 

Sedangkan, eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati divonis dengan pidana penjara empat tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. 

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, Gus Muhdlor merupakan bupati ketiga Sidoarjo yang menjadi tersangka KPK sejak tahun 2000.

Ia didakwa dengan dakwaan pasal pertama yakni Pasal 12 Huruf F Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Kemudian, didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sosok Bupati Sidoarjo sebelumnya, Win Hendarso juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dana kas daerah senilai Rp 2,309 miliar sejak tahun 2005.

Pusaran tindak rasuah Bupati Sidoarjo berlanjut ketika Saiful Ilah yang memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 juga terjerat korupsi pada 2020 saat KPK mengusut kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Gus Muhdlor merupakan pria kelahiran Tulangan, Sidoarjo, Jatim pada 11 Februari 1991.

Ia merupakan anak dari KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali yang merupakan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Muhdlor menghabiskan masa kecilnya di SDN Kenongo 2 Sidoarjo, SMP AR Risalah Kediri, dan SMA Negeri 4 Sidoarjo. 

Kemudian, ia melanjutkan studinya ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Halaman
123

Berita Terkini