Pilkada Kota Batu 2024

Tak Ada TPS Khusus di Kota Batu, Begini Syarat bagi Pasien RS yang Dirawat untuk Tetap Bisa Nyoblos

Penulis: Dya Ayu
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Kota Batu tampak depan

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pilkada Serentak 2024 hanya tinggal menghitung hari. Pemilihan kepala daerah akan digelar Rabu (27/11/2024) mendatang.

Dalam pelaksanaanya, setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan KPU.

Tapi bagi warga yang tidak bisa memilih di TPS yang sudah ditentukan, karena satu dan lain hal dapat memberikan suaranya ke TPS yang ada di lokasi khusus.

TPS Khusus ini berfungsi untuk memudahkan para pemilih yang berada dalam situasi khusus, untuk tetap menggunakan haknya. Seperti halnya di Rumah tahanan/lembaga permasyarakatan, panti sosial/panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik ataupun lokasi lainnya yang memenuhi kriteria TPS Khusus.

Baca juga: Pengamat Sebut Paslon Nurochman-Heli Punya Keuntungan sebagai Putra Daerah di Pilkada Batu 2024

Untuk di Kota Batu, KPU Kota Batu tidak menyediakan TPS Khusus. Sehingga bagi pasien ataupun keluarga pasien yang sedang menjalani perawatan sebelum hari pemungutan suara dapat mengurus pindah pilih dan mengikuti pencoblosan melalui layanan Kotak Suara Keliling (KSK) seperti saat Pemilu lalu. Sehingga pasien akan didatangi petugas dari KPU Batu.

“Kita tidak punya TPS Khusus,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, Selasa (19/11/2024).

Namun menurut Marlina, bagi pasien yang tengah dirawat di rumah sakit wajib sudah harus mengonfirmasi pemilihannya di rumah sakit sejak H-7 hari pemungutan suara untuk pengurusan pindah memilih.

Baca juga: Tak Hanya Fokus Pariwisata, Kris Dayanti-Dewa Komitmen Perkuat Keberagaman Lintas Etnis di Kota Batu

“Ya, terkait pasien yang sakit ini masuk kategori H-7. Mereka bisa mengurus pindah pilih sampai besok. Mengurus ke kantor PPS terdekat atau ke kantor PPK. Nanti akan ditempatkan di TPS yang terdekat dengan rumah sakit,” jelasnya kepada Tribun Jatim Network.

Soal TPS Khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Berita Terkini