Untuk kekerasan keuangan, kata Erwin, kliennya ini tidak pernah mendapatkan keleluasaan mengelola keuangan karena semuanya diatur oleh pelaku.
Sedangkan kekerasan seksual, lanjut dia, kliennya ini sering mendapatkan perlakuan yang tidak umum selayaknya suami istri berhubungan badan.
“Itu adalah sedikit gambaran tentang KDRT yang dialami klien saya. Dan itu sudah berlangsung lama, sampai klien kami tidak betah dan kuat menahan itu semua,” urainya.
Baca juga: 15 Tahun Suripno Tak Beli LPG Berkat Limbah Tahu, Istri Warga sampai Tak Tahu Harga Gas Sekarang
Erwin juga menyayangkan sikap Polres Pasuruan yang sampai saat ini belum segera memproses laporan kliennya. Padahal,pengaduan ini dilakukan 10 bulan yang lalu.
Pengaduan ini sudah diregister dengan nomor: LPM/414/XII/2023/SPKT Polres Pasuruan, pada 4 Desember 2023. Dan baru terbit surat laporan polisi 11 Oktober 2024.
“Kami dapat info kalau terduga pelaku yakni WNA itu suami dari kliennya dua kali tidak datang saat dimintai keterangan oleh polisi,” paparnya.
Erwin menilai, polisi bisa mengambil opsi untuk menjemput paksa terduga pelaku itu karena dua kali tidak hadir ketika diminta keterangan polisi.
“Kami juga mendengar bahwa terduga pelaku KDRT ini memiliki kolega yang punya power, saya harap teman - teman Polres bisa bersikap profesional,” tutupnya.