Namun terkait jenis pengancaman dan pasal yang dilaporkan, pihak Densu masih belum mau buka suara.
"Begini, ini sudah diperiksa masih lidik ya. Nanti mekanismenya tahu lah. Yang kita tekankan pengancaman ya," tegas Anwar.
Sementara itu, Densu yang mengaku awalnya tidak ingin melaporkan Farhat Abbas, sebelumnya sempat berdamai.
Tapi setelah berdamai, Farhat Abbas justru kembali memperpanjang masalah hingga ke ranah hukum.
"Kalau saya sebenernya masalah itu udah selesai, saya anggap sudah selesai kan, damai."
"Tapi setelah itu dipanjangkan kan, jadi awalnya saya berpikir, 'Ini orang mau ke mana sih?" kata Densu.
"Ternyata saya dihubungi pengacara saya, (dia bilang) 'Den ini enggak bisa karena orang ini udah kelewatan'."
"Ya udah makanya saya kasih surat kuasa saya ke mereka untuk diurus secara hukum, karena sebagai warga negara saya punya hak," imbuh Densu.
Ayah satu anak itu merasa ini langkah terbaik sebagai bentuk antisipasi hukum untuk menghadapi Farhat Abbas.
"Memang saya enggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya aja. Saya merasa apa yang dilakukan pengacara saya ya udah tepat," imbuhnya.
Baca juga: Agus Akhirnya Cuma Dapat Uang Donasi Rp900 Ribu dari Rp1,3 M, Ngambek Tak Mau Operasi: Stres
Usai aksi saling melaporkan mencuat ke publik, kini pakar hukum bernama Jaenudin ikut memberikan tanggapannya.
Jaenudin menilai, laporan yang didaftarkan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas merupakan langkah yang sah-sah saja.
"Itu hak Denny Sumargo buat melaporkan apabila dirinya merasa dirugikan, dicemarkan, ataupun hal lainnya," ujar Jaenudin, dikutip dari Tribunnews.com.
Bahkan Jaenudin juga menilai bahwa pengacara (Farhat Abbas) yang dilaporkan oleh Denny Sumargo bisa berpeluang masuk penjara.
"Iya bisa saja, laporan Denny Sumargo terhadap Farhat Abbas bisa menjerat Farhat ke penjara dengan ancaman pidana," jelasnya.