Lebih lanjut, Jaenudin pun menyebutkan bahwa kekerasan tak hanya berbentuk fisik.
"Karena kekerasan itu kan tidak harus berbentuk fisik ya, apalagi dugaan ancaman bisa aja dengan ancaman pencemaran nama baik atau sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, laporan Densu diterima lantaran penyidik telah melihat adanya unsur pidana.
"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidik memperkirakan bahwa ada dugaan unsur pidana awal ya terkait laporan tersebut," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com