Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Pria berinisial H asal Desa Banjar Bilah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, Selasa (26/11/2024).
Pasalnya, dia diketahui membawa senjata tajam atau Sajam yang dapat membahayakan orang lain.
Hal itu diketahui saat tim gabungan Polsek Tambelangan dan Sat Brimob menjalankan operasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi, membenarkan atas mengamankan salah satu warga di wilayah hukumnya perkara kepemilikan Sajam.
"Satu orang kami amankan, yang bersangkutan diketahui membawa Sajam jenis pisau," ujarnya.
Baca juga: Suami Aniaya Istri di Jalan Raya di Sampang, Diabadikan Warga, Diduga Cemburu Buta
Menurutnya, saat ini pelaku tengah berada di Mapolres Sampang untuk menjalankan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang.
Pihaknya menerapkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Carok di Sampang Madura, Sosok Kiai yang Terlibat hingga Jumlah Tersangka
"Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
Di samping itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, untuk tidak membawa sajam dan saling menjaga kondusifitas wilayah masing-masing agar Pilkada 2024 berjalan damai.
Baca juga: KPU Minta Paslon di Sampang Tak Kampanye di di Medsos saat Masa Tenang, Jaga Kondusifitas
"Jika ada yang tetap membawa Sajam, kami akan tindak tegas untuk menciptakan situasi dan kondisi Sampang yang aman dan kondusif," tutupnya.