Namun, sampai Jalan Semarang persis depan minimarket, Maya terjatuh. Maya saat itu kena tabrak mobil yang melaju dari arah belakang.
Keluarga Maya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Para pelaku, Akhmad Yusuf Effendi (30) dan Melvin (29).
Kini kedua warga asal Dupak, Krembangan itu diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Dekan UINSA Gugat Rektor, Jabatan Mendadak Dicopot, SK Cantumkan Kemenag
Usut punya usut, Maya saat masa hidup ternyata mahasiswa UINSA Surabaya jurusan manajemen dakwah. Studinya sudah menginjak semester 6.
Akhmad Yusuf Effendi mengakui perbuatannya. Ia kini memelas. Saat diadili memohon hukuman ringan kepada majelis hakim.