Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dekan UINSA Gugat Rektor

BREAKING NEWS : Dekan UINSA Gugat Rektor, Jabatan Mendadak Dicopot, SK Cantumkan Kemenag

Profesor Dr. H. Muhammad Kurjum, yang menggugat Rektor UINSA, Prof Akhmad Muzakki, karena diberhentikan mendadak

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Dr. Suhermanto Ja'far, M.Hum, dosen dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) saat memberikan keterangan di PTUN Surabaya, Selasa (19/11). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dr. Suhermanto Ja'far, M.Hum, dosen dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Selasa (19/11).

Ia memberikan kesaksian terkait rekan sejawatnya, Profesor Dr. H. Muhammad Kurjum, yang menggugat Rektor UINSA, Prof Akhmad Muzakki, karena diberhentikan mendadak dari jabatan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAHUM), tanpa penjelasan.

Di muka persidangan, Suhermanto menjelaskan kinerja yang berlaku bagi guru besar di UINSA.

Yaitu ada dua jenis meliputi indeks kinerja utama dan tambahan. 

Indeks utama ditetapkan oleh rektor. Kemudian dekan-dekan dipersilahkan mengimplementasikannya di masing-masing program studi. Kinerja itu dibentuk berdasarkan sistem.

Baca juga: Pilu Mahasiswi Uinsa Tewas Tertabrak Kereta Api saat Menyebrang Rel, Tak Dengar Teriakan Warga

"Jika kinerja Pak Kurjum buruk, itu berarti ada masalah di tingkat rektor. Namun, dalam hal kerja, saya katakan baik, karena Pak Kurjum sudah memenuhi beban kerja dosen (BKD) dan mendapatkan sertifikasi," ujarnya.

Kurjum sendiri menceritakan pengalamannya saat diberitahu bahwa posisinya sebagai dekan dicopot.

Baca juga: Firasat Keluarga dan Teman sebelum Mahasiswa UINSA Surabaya Tewas Tergulung Ombak Pantai Payangan

Pada Mei 2024 lalu, saat berada di Jember, ia menerima telepon dari tim rektor yang mengabarkan bahwa ada dekan yang akan diganti. 

"Saya tanya, Gak datang gak apa-apa? Mereka jawab, 'Iya," kata Kurjum. 

Kemudian, 24 Mei, ia menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dekan Antar Waktu yang menggantikan dirinya dengan Profesor Ahmad Zaini.

Baca juga: Niat Liburan KKN Berubah Petaka, Mahasiswa UINSA Surabaya Tewas Tenggelam di Pantai Payangan Jember

Kurjum merasa tidak mendapat penjelasan terkait penggantian tersebut.

SK yang diterimanya mencantumkan Kementerian Agama RI, namun yang tanda tangan Rektor UINSA.

Kurjum lantas berusaha menemui rektor.

Baca juga: 2 Jambret Mahasiswi UINSA Surabaya Merupakan Komplotan Begal Kelas Kakap, Polisi Buru 2 Pelaku Lain

Hanya saja, Kurjum tak kunjung mendapat penjelasan soal alasan mengapa jabatannya diganti.

Dia tak terima lantas memutuskan menggugat rektor melalui PTUN.

Baca juga: Pengakuan Jambret yang Bikin Mahasiswi UINSA Tewas Kecelakaan saat Kejar Pelaku, Ambil Uang Rp63.000

Sidang ini berlangsung dimulai pukul 10.00 WIB. Kurang lebih memakan waktu sekitar hampir dua jam.

Dalam gugatannya, Kurjum meminta agar SK yang mengangkat Profesor Ahmad Zaini sebagai Dekan FAHUM dibatalkan. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved