TRIBUNJATIM.COM - Calon pemilih perlu mengetahui tanda surat suara sah dan tidak.
Simak tanda surat suara sah dan tidak sah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Setiap Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai calon pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Calon pemilih akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, calon pemilih perlu mengetahui tanda surat suara sah dan tidak sah, sehingga dapat mencoblos dengan benar.
Baca juga: Arti Serangan Fajar pada Pilkada 2024, Lengkap dengan Dampak dan Sanksi Bagi Pelaku dan Penerimanya
Tanda Surat Suara Sah
- Surat suara ditandatangani ketua KPPS
- Mencoblos pada nomor urut pasangan calon
- Mencoblos pada foto pasangan calon
- Mencoblos pada nama salah satu pasangan calon
- Mencoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.
- Tanda Surat Suara Tidak Sah
- Surat suara tidak dicoblos
- Mencoblos pada lebih dari satu kolom calon
- Surat suara dicoblos, tetapi dirusak/dilubangi
- Surat suara dicoblos, tetapi dicorat-coret
- Surat suara dicoblos di luar kolom
- Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.
Baca juga: Rangkuman Update Hasil Survei Pilkada 2024, Prediksi Pemenang Pilgub Jatim, DKI Jakarta, dan Sumut
Perlengkapan Pemungutan Suara
Selain tanda surat suara sah dan tidak sah, calon pemilih perlu mengetahui perlengkapan yang disediakan KPPS untuk digunakan oleh calon pemilih saat mencoblos.
- Kotak suara
- Surat suara
- Tinta
- Bilik pemungutan suara
- Segel
- Alat untuk memberi tanda pilihan
- TPS.
Cara cek DPT online Pilkada 2024
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.
Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:
- Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
- Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
- Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
- Klik “Langkah 3 / 4”
- Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama
- “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
- Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Klik “Konfirmasi”
- Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul
- Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK
Baca juga: Polres Gresik Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024, Ada 228 TPS Rawan
Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024
Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan.