Berita Surabaya

Beri Respons Cepat dan Transparan, Layanan Pemkot Surabaya Kian Informatif

Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatatkan lonjakan signifikan dalam jumlah permohonan informasi publik yang diterima selama periode 2023 hingga 2024.

Fikser menyatakan, Pemkot Surabaya akan terus melakukan perbaikan dan berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan survei kepuasan masyarakat, indeks kepuasan terhadap pelayanan pengaduan di Surabaya naik dari 83,10 pada tahun 2022 menjadi 84,08 pada tahun 2023.

"Pemerintah kota menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam layanannya. Termasuk merespons pengaduan dalam waktu 1x24 jam dan melakukan tindak lanjut maksimal dalam waktu satu minggu," kata Fikser.

Pemkot Surabaya telah meluncurkan digitalisasi layanan permohonan informasi dan pengaduan melalui aplikasi “Wargaku”.

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga dalam memperoleh layanan informasi maupun layanan pengaduan.

Tidak hanya itu, warga juga dapat mengakses layanan publik lainnya seperti layanan perizinan, layanan kependudukan dan sebagainya melalui aplikasi tersebut.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini menyatakan, teknologi berperan penting untuk mempermudah layanan permohonan informasi dan pengaduan masyarakat.

Selain itu, Diskominfo Surabaya juga rutin melakukan evaluasi bulanan bersama perangkat daerah (PD) terkait untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga. 

“Teknologi memudahkan pemerintah kota dalam menciptakan sistem informasi yang lebih terintegrasi. Sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik,” jelas Fikser.

Meski telah melakukan berbagai upaya, Fikser mengakui Pemkot Surabaya masih menghadapi tantangan dalam mengelola permohonan informasi dan pengaduan publik.

Satu di antaranya adalah semakin kritisnya masyarakat dalam mengajukan permintaan serta meningkatnya kompleksitas masalah yang dilaporkan.

“Kami berhadapan dengan masyarakat yang semakin cerdas dan kritis. Tentu ini tidak hanya menjadi tantangan, namun juga peluang bagi pemerintah kota untuk terus berupaya meningkatkan dan memperbaiki kualitas layanan,” ungkapnya.

Karenanya, Fikser menegaskan, Pemkot Surabaya menargetkan peningkatan nilai indeks keterbukaan informasi publik pada tahun 2025.

Target ini menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan informasi publik melalui optimalisasi teknologi terbaru.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya pada 13 November 2024, mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur sebagai Badan Publik Informatif Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.

Halaman
123

Berita Terkini