Penghargaan tersebut diterima oleh Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, tetapi upaya proaktif untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota,” ujar Fikser.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya ini kembali menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pemkot Surabaya bertekad untuk terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008," pungkas Fikser. (ADV)