“Betul, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, dan kami masih melakukan pendalaman terkait proses penguasaan aset tersebut,” ungkapnya.
Meski begitu, polisi masih menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan tersebut.
“Saat ini kami masih menaksir kerugiannya. Nanti akan kami informasikan,” tambah Aldhino.
Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset
Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Halim, M Fatkur Rozi mengatakan, perkara ini didasari oleh laporan warga tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dia pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Desa Sekapuk masuk kategori desa tertinggal, kesenjangan sosialnya tinggi, desa kumuh dan desa rawan konflik sosial.
Di tangan Abdul Halim, bekas galian tambang batu kapur disulap menjadi destinasi wisata Selo Tirto Giri (Setigi).
Destinasi ini menyuguhkan latar belakang pemandangan bukit batu kapur yang instagramable.
Baca juga: Titik Hancur Suaminya Nikah Lagi dengan Bu Kades, Syok Lihat Video di TikTok: Tanpa Izin dari Saya
Bahkan, destinasi wisata itu sempat menjadi primadona wisata warga Gresik dan sekitarnya seperti Surabaya, Sidoarjo, Lamongan hingga Tuban.
Destinasi Setigi itu mampu menghasilkan miliaran rupiah bagi kemajuan Desa Sekapuk.
Masyarakat pun merasakan peningkatan penghasilan, dari Rp 400.000 menjadi Rp 6-7 juta per bulan.
Dalam wawancara Kompas.com pada September 2021, Abdul Halim mengaku tak mudah mengubah desanya.
Sebelumnya, Desa Sekapuk masuk kategori desa tertinggal, kesenjangan sosialnya tinggi, desa kumuh dan desa rawan konflik sosial.
Dia pun harus menghadapi penolakan warga saat akan membentuk destinasi wisata Setigi.