TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami bunuh istri demi dapat asuransi Rp 26 miliar lebih.
Peristiwa ini terjadi di China.
Seorang pria bermarga Li (47) itu mengambil empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah menikah.
Li pun jadi satu-satunya penerima manfaat dari asuransi jiwa tersebut.
Ia lalu mendorong istrinya ke laut demi hal tersebut.
Kasus Li ini dilaporkan oleh stasiun penyiaran negara China CCTV pada tanggal 21 November 2024.
Alih-alih mendapat asuransi jiwa yang diincar, kini Li dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana dari Pengadilan Tinggi Rakyat Liaoning pada bulan Desember tahun lalu.
Namun masih belum jelas apakah hukuman itu telah dilaksanakan.
Dikutip dari scmp pada Senin (2/12/2024) via TribunTrends, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.
Tepatnya pada tanggal 5 Mei 2021, pasutri ini menaiki feri dari Dalian di provinsi Liaoning, Tiongkok timur laut menuju Yantai di provinsi Shandong, Tiongkok timur.
Sang istri yang juga bermarga Li tiba-tiba saja terjatuh dari pagar feri ke laut.
Polisi menemukan jasadnya setelah pencarian selama 45 menit.
Baca juga: Terungkap Motif Suami Bunuh Istri di Depan Anak, Penghasilan Picu Cekcok, Istri Juga Dihajar Mertua
Setelah mendengar kematian istrinya, sang suami tampak lemas hingga ambruk ke lantai karena terkejut.
Walau pun Li mengklaim insiden itu tidak disengaja, polisi mulai curiga karena lokasi korban terjatuh berada di titik buta sistem pengawasan feri yang terdiri lebih dari 200 kamera.
Ahli forensik juga menemukan memar di wajahnya.