Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan mengungkapkan, rencana kenaikan UMP 2025 itu menjadi angin segar bagi buruh khususnya pekerja industri di Kabupaten Mojokerto.
"Terkait kebijakan Presiden Prabowo dengan kenaikan UMP 2025 di daerah. Saya menganggap ini adalah suatu surprise, solusi untuk kesejahteraan masyarakat bagi buruh di daerah," kata Agus Fauzan, Rabu (4/12/2024).
Ia mengatakan kebijakan pemerintah pusat saat ini sangat berpihak kepada wong cilik merupakan solusi untuk kesejahteraan para buruh, termasuk pekerja di Kabupaten Mojokerto.
"Kabar gembira bagi teman-teman buruh Kabupaten Mojokerto, ketika Bapak Prabowo punya solusi untuk menaikkan UMP 2025. Minimal bisa menambah kesejahteraan teman-teman buruh. Tentunya, saya selaku ketua komisi 4 dan mewakili anggota fraksi PKB ikut bersyukur dan bangga atas keputusan bapak presiden," ungkap pria yang akrab disapa Fauzan tersebut.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibakar Pacar hingga Kenaikan UMP 6,5 Persen Jatim
Upah minimun kota kabupaten (UMK) Kabupaten Mojokerto pastinya mengalami kenaikan, menyusul kebijakan pemerintah terkait menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 di angka 6,5 persen.
UMK Kabupaten Mojokerto naik setiap tahunnya, pada tahun 2022 Rp 4.354.787, tahun 2023 Rp 4.504.787 dan tahun 2024 Rp 4.624.787.
Sebagai legislatif, komisi 4 salah satunya membidangi sektor tenaga kerja akan terus mendorong dewan pengupahan beserta Pemda agar segera menelurkan keputusan terkait UMK Kabupaten Mojokerto 2025.
Baca juga: UMK Kabupaten Mojokerto 2025 Berpotensi Naik Rp300 Ribu, Pemkab Tunggu Formulasi Perhitungan
"Kalau berkaitan dengan proyeksi kenaikan upah 2025, Disnaker tetap mengajukan hasil rapat dan kita menunggu dari keputusan bupati dan penetapan gubernur Jatim," ucap Fauzan.
Menurut dia, Pemda memiliki wewenang untuk melakukan pembahasan bersama dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto, untuk mengusulkan UMK 2025 sesuai mekanisme formulasi perhitungan yang ada.
"Dewan pengupahan dengan Disnaker Kabupaten Mojokerto, yang nantinya akan diusulkan ke provinsi sehingga keputusan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 tetap mengacu kepada keputusan Gubernur Jawa Timur. Mungkin ini masih menunggu tahapan mekanisme perhitungan UMK tersebut," pungkasnya.
Tanggapan Buruh Mojokerto
Rencana kenaikan UMK 2025 disambut buruh industri di Kabupaten Mojokerto.
Mereka mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan UMP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Dusun di Mojokerto Putus, Tergerus Arus Sungai yang Meluap Akibat Hujan Deras