Pilkada Pamekasan 2024

Paslon Kharisma Raih Suara Terbanyak Pilkada Pamekasan, Saksi Berbakti Tak Tandatangan Hasil Rekap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Kharisma saat diwawancarai sejumlah media terkait Pilkada Pamekasan 2024

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura menetapkan hasil perolehan suara tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada pilkada yang digelar 27 November 2024.

Hasil perolehan suara tiga paslon diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pamekasan, pada Kamis (5/11/2024) dini hari.

Dalam penetapan ini, KPU Pamekasan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan nomor urut 2, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma) menang.

Paslon Kharisma mengungguli atas dua pesaingnya lainnya, yakni paslon nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), dan paslon 1, Fattah Jasin dan Mujahid Ansori (Tauhid).

Berdasarkan pleno ini, pasangan Tauhid memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara. Sementara pasangan Kharisma memperoleh suara sah sebanyak 291.246 suara. Sedangkan pasangan Berbakti memperoleh suara sah sebanyak 263.740.

Dengan ditetapkannya hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2024, Paslon Kharisma memperoleh suara terbanyak dengan selisih lebih 27.506 suara dari paskon Berbakti.

Ketua KPU Pamekasan Mahdi bersyukur rekapitulasi tingkat kabupaten tepat waktu, berjalan lancar, aman dan kondusif.

Kata dia, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan berlangsung selama dua hari.

Dimulai tanggal 4 dan selesai pada tanggal 5 Desember 2024 dini hari. Sedangkan tahapan berikutnya, KPU Pamekasan akan bergeser ke KPU Provinsi Jatim untuk mengantarkan D hasil rekap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Pasca itu, lanjut Mahdi, menunggu putusan MK untuk kemudian menetapkan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk periode 2024-2029.

"Nanti MK akan memberikan informasi kepada kami, apakah ada gugatan atau tidak," kata Mahdi.

Menurut Mahdi, jika tidak ada gugatan, maka tiga hari pasca putusan MK, KPU Pamekasan akan menetapkan paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten kali ini merupakan rekapitulasi berjenjang setelah di TPS, PPS dan PPK.

Usai dirinya membacakan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara, KPU selanjutnya menyerahkan kepada para saksi dari masing-masing pasangan calon, kecuali saksi nomor urut 3 yang absen pada acara itu dan tidak menandatangani hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.

"Untuk penetapan calon terpilih, nanti akan kami lakukan pada 16 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saat ini hanya sebatas penetapan hasil," tutupnya

Berita Terkini