Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akan menetapkan Pasangan calon terpilih menunggu adanya laporan perselisihan hasil pemilihan. Jika tidak ada maka proses penetapan akan bisa dilakukan.
Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui divisi teknis penyelenggaraan Nuriadi, mengatakan jika tahapan penetapan paslon terpilih sudah sesuai dengan PKPU Nomor 18 tahun 2024 yang mengatur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilgub, Pilbup dan Pilwali.
Di mana penetapan Pasangan calon terpilih akan dilakukan memperhatikan dua hal. Dua hal tersebut juga disebut Nuryadi sudah tertuang dalam pasal 57 PKPU 18 tahun 2024.
"Memperhatikan beberapa ketentuan seperti tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi atau KPU Kabupaten Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi," ucapnya pada Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Warsubi, Pengusaha Tajir Melintir yang Menang Pilkada Jombang 2024
Selanjutnya memperhatikan ketentuan yang lain yakni terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang di mana paling lama 3 hari setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
lebih lanjut pihaknya sendiri belum bisa memastikan kapan jadwal penetapan paslon terpilih akan dilakukan karena dari pihak KPU tidak dapat mengintervensi kapan pemberitahuan dari MK diturunkan.
"Yang pasti jadwalnya pastinya ya jam 3 hari setelah bprk keluar baru bisa ditetapkan dalam rapat pleno pasangan bupati atau wakil bupati terpilih," pungkasnya
Baca juga: 3 Paslon di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Mulai Ponorogo hingga Bangkalan