Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Risma-Gus Hans menolak untuk tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.
Dalam penjelasannya, mereka mengklaim temuan indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan Pilgub Jatim 2024.
Sebagai informasi, proses rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 telah dirampungkan oleh KPU Jatim di Hotel DoubleTree Surabaya.
Hasilnya, paslon Khofifah-Emil unggul.
Pada tahap akhir, masing-masing pihak termasuk saksi paslon diminta untuk tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi.
Namun, saksi dari Risma-Gus Hans menolak untuk tanda tangan dengan berbagai alasan.
"Temuan keanehan yang kami sebut sebagai anomali Pilgub Jatim 2024 berdasarkan Sirekap KPU Jatim, di antaranya jumlah partisipasi pemilih di TPS mencapai 90 persen, bahkan 100 persen di 2.780 TPS," kata Abdul Aziz, dari saksi Risma-Gus Hans.
Pernyataan tersebut dibacakan Aziz di depan forum rekapitulasi KPU Jatim.
Menurutnya, hal itu ia temukan di 21 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Karena itu, terdapat selisih 743.784 suara unggul Khofifah-Emil dibanding Risma-Gus Hans.
Persentase terbesar terdapat di Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim Selesai, Khofifah-Emil Menang di 36 Daerah Jawa Timur
Soal lain adalah banyak TPS jumlah suara Risma-Gus Hans hanya 30 suara bahkan ada yang nol.
Itu ditemukan di 3.900 di 31 kabupaten/kota.
Kemudian, Aziz juga menyoroti jumlah pemilih pilgub yang lebih besar dari jumlah pemilih pilkada kabupaten/kota. Persentase terbesarnya ada di Kota Madiun, Situbondo dan Kota Kediri.