Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kubu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) belum mengakui hasil Pilgub Jatim 2024.
Saat ini, tim pemenangan paslon nomor urut 3 tersebut tengah bersiap untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil setelah mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang dilakukan oleh KPU.
Dalam perolehan suara itu, paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil unggul dengan 12.192.165 suara atau setara 58,81 persen.
Adapun Risma-Gus Hans memperoleh suara 6.743.095 atau 32,52 persen.
"Kami mengikuti rekapitulasi secara seksama hampir di 38 kabupaten/kota, kami punya catatan kritis," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Di antara yang dipersoalkan mereka adalah banyaknya TPS dengan hasil nol untuk Risma-Gus Hans.
Jumlahnya disebut hampir 4.000 TPS di Jawa Timur.
Dalam TPS yang sama, suara Khofifah-Emil mendapat persentase 100 persen. Aziz menyatakan hal itu nyaris tak masuk akal.
Baca juga: Saksi Paslon Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024
Dia beralasan, salah satu partai pengusung Risma-Gus Hans adalah PDI Perjuangan yang memiliki infrastruktur hingga tingkat bawah.
Hampir mustahil jika jajaran parpol pengusung termasuk saksi di TPS tersebut tidak mencoblos pada saat 27 November 2024 lalu.
Hal lain yang disoroti adalah soal tingginya partisipasi pemilih, terutama di kawasan Madura.
Sebagai orang Madura, Aziz mengetahui jika secara kultur masyarakat di sana banyak merantau ke luar daerah. Sehingga, dia mempertanyakan hal tersebut.
"Itulah yang kami sebut sebagai anomali. Kemudian ada beberapa juga yang dilakukan piknik. Suara Bu Risma-Gus Hans piknik atau berpindah. Kami akan mempertimbangkan untuk menguji temuan kami ini untuk kami buktikan di MK," ujar Aziz.