Selanjutnya, pada hari Selasa 10 Desember 2024, sebanyak 4 daerah mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Baca juga: 4 Paslon di Jawa Timur yang Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Kabupaten Ponorogo hingga Nganjuk
Rinciannya Tulungagung yang diajukan oleh Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti yang merupakan paslon nomor urut 3.
Kemudian Kota Probolinggo yang diajukan oleh Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Daftar Paslon yang Ajukan Gugatan Sengketa - Pengakuan Pembunuh 1 Keluarga Kediri
Lantas, dari Sumenep oleh paslon nomor urut 1 Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.
Kemudian Sampang yakni oleh Muhammad Bin Muaffi Zaini-Abdullah Hidayat yang merupakan paslon nomor urut 1. Umam mengaku belum mengetahui persis mengenai materi gugatan dan sebagainya.
Namun, KPU Jatim menghormati adanya pengajuan tersebut.
Mengenai gugatan dari pemantau pilkada dari Kabupaten Gresik, Umam menjelaskan bahwa secara regulasi hal itu memungkinkan. Namun, perlu dilihat apakah lembaga pemantau tersebut terdaftar di KPU setempat.
"Pemantau itu punya legal standing untuk mengajukan sengketa di MK namun pemantau yang punya legal standing itu harus terdaftar di KPU kabupaten atau di provinsi. Dan untuk di Gresik ini kami belum tahu, karena kemarin kami fokus rekap di provinsi. Dan belum kami konfirmasi ke Gresik," terang Umam.
Sebelumnya, sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantaranya muncul gugatan dari paslon asal Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. Sementara itu salah satu paslon di Nganjuk berpotensi mengajukan langkah serupa.
Meski begitu hingga Sabtu (7/12/2024) sore, baru permohohan dari tiga Ponorogo, Magetan dan Bangkalan yang tercatat di laman resmi MK.
Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024).
Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara.