Sidang Polwan Bakar Suami

Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024). 

Terdakwa diduga secara sengaja membakar suaminya sendiri, yaitu Briptu Rian Dwi (27) anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024).

Briptu FN adalah Polwan yang berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah terbakar di sekujur tubuh 98 persen dan meninggal dalam perawatan di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah Briptu Rian dikebumikan di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Briptu Dila didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Terkini