Berita Pacitan

1 Anggota Polres Pacitan Dipecat, 30 Hari Tak Masuk Secara Berturut-urut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu anggota Polres Pacitan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Beberapa waktu lalu upacara PTDH digelar

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Satu anggota Polres Pacitan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Beberapa waktu lalu upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar

Oknum tersebut adalah AM yang berpangkat brigadir polisi (brigpol). Terakhir Brigpol AM menjabat sebagai BA Sat Samapta Polres Pacitan.

PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/635/XI/2024. Oknum Brigpol AM dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dimana oknum Brigpol AM dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai sumpah jabatan, Tri Brata, Catur Prasetya, dan pedoman hidup anggota Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Melanda Ponorogo, Jalur ke Pacitan dan Trenggalek Lumpuh Total

Dari informasi yang dihimpun, oknum Brigpol AM dinyatakan bersalah. Lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. 

‘’Sebagai pimpinan Polres Pacitan, saya merasa sangat prihatin dengan adanya keputusan ini,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Tanah Longsor Terjadi di Sejumlah Titik di Jalur Pacitan-Wonogiri,  Akses Lalin Sempat Tertutup

Dia menjelaskan pemecatan oknum Brigpol AM menjadi peringatan bagi semua anggota Polres Pacitan. Bahwa tidak ada toleransi sedikitpun.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak citra, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkas AKBP Agung.

Berita Terkini