TRIBUNJATIM.COM - Sosok ibu kantin yang buang jualan siswa kini terungkap.
Ibu kantin yang membuang dagangan siswa di sebuah MTs di Brebes, Jawa Tengah ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan pihak yayasan.
Ibu kantin yang belakangan diketahui bernama Sominah (70) ternyata adik pemilik yayasan.
Hal itu diungkapkan Kepala MTs Nurul Huda, Batsuni seperti dimuat Tribunnews.com pada Minggu (22/12/2024).
"Masih keluarga yayasan, tapi di luar manajemen madrasah. Ibu kantin ini sebagai adik pemilik yayasan, masih saudara ada hubungan famili. Keluarga, kakak adik dari orang pendiri yayasan, pendiri yayasan kakaknya, pemilik kantin sebagai adiknya," terang Basuni.
Meski memiliki hubungan keluarga, Batsuni telah berulang kali memberi peringatan pada Sominah.
"Sering kita peringati kita kasih nasihat ingatkan supaya tidak seperti itu agar kondisi belajar di lingkungan madrasah berjalan kondusif, aman nyaman," katanya.
Sementara, Bagian Kurikulum MTs Nurul Huda, Sahroni mengatakan bahwa dagangan yang dibuang Sominah bukan jualan siswa atau orangtua siswa.
Baca juga: Bikin Bangga, Siswa SD Islam Al Azhar 35 Surabaya Ciptakan Kursi Roda Canggih Penyandang Disabilitas
Dagangan itu merupakan hasil karya siswa untuk materi kewirausahaan sesuai Kurikulum Merdeka Proyek Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin (P5RA).
"Dalam kurikulum itu ada penguatan profil Pancasila, salah satunya kewirausahaan. Bentuk pengembangan pelajar Pancasila, dikoordinasi koordinator ibu Kholifah," jelasnya.
"Jadi itu bukan jualan siswa, atau orang tua siswa. Yang viral di medsos narasinya memang berbeda, sehingga terjadi semacam tumpang tindih kesalahpahaman," tambah Sahroni.
Saat ini masalah tersebut pun sudah berakhir damai. Kedua pihak saling memaafkan.
Ibu kantin tersebut juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, Sominah kembali disorot. Meski sepakat damai dan saling memaafkan, ibu kantin ini tidak mengganti kerugian siswi usai dagangannya dibuang.
Sebab pihak siswa menganggap masalah itu sudah selesai dan tidak meminta ganti rugi.