Setelah rampung mendengarkan pembacaan amar putusan tersebut. Gus Muhdlor yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna kuning, dan berpeci hitam itu, memilih bungkam.
Bahkan, setelah rampung menjabat tangan para JPU KPK. Ia bergegas berjalan keluar menyibak kerumunan pendukungnya.
Selama berjalan menyibak kerumunan tersebut, Gus Muhdlor cuma berkata bahwa dirinya ingin segera menunaikan ibadah salat.
"Sholat, wes jelas putus," ujar Gus Muhdlor, seraya menyibak pandangan ke seluruh ruangan.
Jalannya sidang vonis tersebut disaksikan oleh puluhan orang pendukung Gus Muhdlor. Mereka tampak memenuhi semua kursi di dalam ruang tunggu audien ruang sidang tersebut.
Bahkan, petugas keamanan terpaksa memberikan kursi tunggu tambahan, tepat di saf tengah ruang tunggu.
Namun, fasilitas tempat duduk tambahan tersebut, tak cukup menampung massa pendukung.
Beberapa orang lainnya tampak masih menunggu dengan cara berdiri di sela-sela area kursi.
Nyatanya, massa pendukung Gus Muhdlor tak semuanya bisa masuk ke ruang sidang. Puluhan orang lainnya, menunggu di luar ruang sidang.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya. Mereka malah menuntut majelis hakim persidangan menjatuhkan hukuman kepada Gus Muhdlor dengan pidana penjara 6,4 tahun, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan penjara.
Menanggapi hasil sidang vonis terhadap kliennya. PH Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebutkan, pihaknya tetap ingin konsisten terhadap pleidoi yang telah dibuat dan dibacakan pada sidang sebelumnya.
Artinya, ia tetap menampik adanya keterlibatan aktif dan langsung dari kliennya dalam praktik lancung para anak buahnya.
Mustofa kembali mengulas, keterangan Saksi Ari Suryono yang juga tersangka dalam kasus suap tersebut bahkan kini sudah berstatus terpidana, menyebut Gus Muhdlor tidak mengetahui adanya praktik pemotongan dana insentif tersebut.
"Seperti tadi saksi Ari Suryono sudah menegaskan bahwa terdakwa tidak tahu adanya pemotongan. Dan Jaksa di tuntutannya yang dibacakan, bahwa terdakwa tidak mengetahui terkait potongan itu," katanya saat ditemui di depan ruang sidang.
Namun, Mustofa menyayangkan, mengapa majelis hakim menganggap kliennya berperan aktif memerintah dan mengetahui praktik pemotongan dana insentif para ASN tersebut.