Berita Viral

Ditinggal Istri Jadi TKW, Suami Nekat Mau Nikahi Selingkuhan, Rampok 26 Kalung Toko Emas Buat Modal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi nekat suami ditinggal istri kerja jadi TKW malah merampok kalung. Ia berbuat nekat demi menikahi selingkuhannya.

Karena dijanjikan akan dinikahi secara resmi, Karsini pun berani mengirim uang kepada Sumadi untuk membangun rumah.

Total uang yang sudah dikirimkan Karsini mencapai Rp 250 juta.

Namun, Karsini baru tahu belakangan bahwa ternyata Sumadi sudah menikah secara resmi dengan perempuan lain. 

Bahkan rumah yang dibangun dari uang yang dia kirimkan tersebut juga ditinggali Sumadi bersama istri barunya.

Karena itulah dia marah dan kecewa sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Karsini tidak meminta seluruh uangnya dikembalikan.

Dia hanya meminta Rp 100 juta.

Baca juga: Derita TKW Dewita Layani 6 Anak Majikan hingga Anggota Tubuh Membengkak, Cuma Dibayar Rp 5 Juta

Namun, karena Sumadi tidak menyanggupi, akhirnya Karsini memilih merobohkan bangunan rumah tersebut.

Hal ini telah melalui kesepakatan kedua belah pihak.

Bahkan kesepakatan tersebut dituliskan dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Sumadi, Karsini, dan Kepala Desa Terteg Nur Khamim.

Dalam surat bertanggal 10 Agustus 2024 tersebut, tertulis kata-kata "Rumah tembok yang sampai saat ini masih berdiri dan ditempati saudara Sumadi sepakat kami robohkan".

Ditemui di kediamannya, Kades Terteg Nur Khamim mengatakan, awalnya dirinya tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Tanggal 10 Agustus jam 9 malam ada tamu datang. Dia (Karsini) minta stempel dan tanda tangan (surat kesepakatan merobohkan rumah)."

"Saya baca di situ menyatakan bahwa Karsini merupakan istri Sumadi. Mengakunya nikah siri. Saya tidak berani tanda tangan karena status pernikahannya tidak resmi,"  ucap Nur Khamim, Jumat (16/8/2024) siang.

Baca juga: 30 Tahun Jadi TKW, Maryam Nangis Tak Kenal Anak Sendiri saat Pulang ke Rumah: Padahal Saya Lahirkan

Dia lalu meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut.

Status "suami-istri" diubah menjadi "pernah menjalin cinta". Hal ini untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.

 Setelah redaksional surat disesuaikan, barulah Khamim bersedia menandatangani surat kesepakatan antara Sumadi dan Karsini.

Dalam surat tersebut, tercantum bahwa Karsini merupakan warga Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

"Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi."

"Begitu tahu Sumadi sudah menikah, minta ganti rugi. Awalnya minta Rp 200 juta, turun jadi Rp 100 juta."

"Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan," jelas Khamim.

Karena tindakan merobohkan rumah merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan mereka sepakat membuat surat pernyataan bermeterai, Khamim selaku kepala desa pun tidak melakukan intervensi lebih lanjut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini