Iwan mengungkapkan keprihatinannya terhadap ormas yang mengaitkan nama BGN dengan Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI) untuk memperkuat klaim tersebut.
Ia menegaskan tindakan ini telah melukai reputasi institusi.
“Hal seperti ini bukan hanya membingungkan masyarakat, tapi juga mencederai nama baik lembaga kami. Kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang,” tegas Iwan.
BGN juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan memverifikasi informasi yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat tidak mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” tambahnya.
Meski diterpa isu negatif, BGN memastikan tetap menjalankan program makan bergizi gratis sesuai prosedur yang berlaku.
Program ini akan terus mengedepankan integritas dan transparansi demi mendukung peningkatan gizi masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama lembaga resmi untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Kepsek Tuai Kecaman Imbas Jualan Kotak Nasi Buat Makan Siang Gratis, Ortu Syok Bayar Rp60 Ribu
BGN berkomitmen menjaga kredibilitasnya dengan langkah-langkah hukum yang tegas.
Adapun BGN telah melakukan uji coba makan bergizi gratis di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Kamis (26/12/2024) hingga Sabtu (28/12/2024).
Kegiatan itu dilakukan serentak di enam wilayah provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, turun langsung memantau pelaksanaan uji coba di SPPG Cilandak, Jakarta Selatan.
“Kami memastikan seluruh proses distribusi makanan bergizi ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dadang, Jumat (27/12/2024).
“Hasil dari uji coba ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pada masa mendatang,” kata dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com