Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso 02 Bondowoso, Bambang Soekwanto-Muhammad Baqir (Bagus) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut sebagaimana tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomer online : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024.
Tertulis bahwa pokok perkara yakni perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupatan Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir. Dengan kuasa hukum, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi. Ditandatangani oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal 9 Desember 2024 pukul 14.54 WIB.
Pasca pengajuan gugatan ini, Paslon Bagus 02 menunggu sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan PMK 14/2024, pada 8-16 Januari 2025 ini dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Baca juga: Meriahnya Tahun Baru di Bondowoso, Hujan Tak Halangi Antusiasme Warga Saksikan Festival Singo Ulung
Lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan digelar 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahap tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, pada 5-10 Februari 2025 dilanjutkan dengan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang akan membahas laporan hasil pemeriksaan oleh Panel hukum, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Cabup Bambang Soekwanto, dikonfirmasi awak media mengatakan, berdasarkan jadwal tersebut memang betul tanggal 8 Januari 2024 pihaknya akan ke MK untuk pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Saluran Irigasi Tlogosari Bondowoso Jebol Akibat Banjir, Biaya Perbaikan Rp163 Juta
"Iya kita mengikuti jadwal itu," ungkapnya.
Ia menegaskan pengajuan gugatan ini bukan untuk menang atau kalah pasangan calon. Melainkan agar kemenangan rakyat tak dicuri.
Pihaknya sendiri membawa bukti pelanggaran dan kecurangan. Seperti yang terjadi di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, dan juga terjadi beberapa TPS yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun ternyata tidak ada PSU ulang seperti halnya di Kasemek.
Hal tersebut juga akan menjadi data yang diajukan selain banyaknya orang meninggal yang ternyata masuk dalam daftar hadir.
"Kami bawa bukti pelanggaran dan kecurangan. kami Ingin Pilbup yang Jujur tidak membohongi masyarakat," ungkapnya.
Ia mengaku tetap optimis MK akan mengambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada.
"Kami percaya kepada MK akan bertindak ambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi, mengatakan, berkenaan dengan gugatan tersebut merupakan proses hukum yang harus dihormati.
"Sebagai warga negara yang baik, sebagai bagian dari negara hukum di republik. KPU siaplah melalui proses hukum," ujarnya.
"Kita masih menunggu salinan Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK," jelasnya.
Ia membenarkan penetapan calon terpilih itu belum dilakukan. Karena, harus diikuti dengan surat salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Memang betul, kata Sudaedi, penyerahan salinan putusan itu sesuai PMK 14/2024 adalah 7-13 Maret 2024.
Namun, untuk penetapan Paslon terpilih belum tahu apakah dilakukan pada bulan Maret pasca putusan MK. Atau gugatan ini lanjut atau tidak.
"Kita kan tidak tahu gugatan ini lanjut atau sampai putusan," pungkasnya.
"Kita masih menunggu Akta registrasi dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK." ujarnya.