Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menjelaskan Ajat Sudrajat ditangkap saat sembunyi di kontrakan milik saudaranya di daerah Picung, Pandeglang.
"Di kontrakan saudaranya di daerah Picung, Pandeglang," kata Alfian Yusuf di Mapolres Pandeglang, Jumat (3/1/2025).
Alfian menambahkan bahwa Ajat Sudrajat menyewa mobil tersebut pada 31 Desember 2024 dengan rencana penyewaan selama tiga hari hingga 2 Januari 2025.
Baca juga: Sosok Didik Haryadi Jalan Kaki 11 Hari dari Jakarta ke Boyolali usai Jadi Pejabat, Siapkan Tim Medis
Saat melakukan penyewaan, Ajat Sudrajat memberikan kartu identitas KTP sebagai jaminan.
KTP yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa Ajat beralamat di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Setelah penangkapan, Ajat direncanakan akan diserahkan ke Polrestas Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan
Kepolisian menangkap dua terduga pelaku penembakan bos rental di wilayah Pandeglang.
Penangkapan pertama pada Kamis (2/1/2025) malam di hotel Rizky Pandeglang.
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Karyawan Toko Elektronik karena Tanya KTP Tak Dijawab, Pemilik: Woy Kau Siapa?
Sedangkan yang kedua, atas nama Ajat Sudrajat ditangkap di Kecamatan Cipicung, Pandeglang, pada Jumat 3 Januari 2025.
"Terduga pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda," katanya, dalam sambungan telepon.
"Kalau yang di Hotel Rizky saya kurang tahu namanya, karena langsung dari Polda Banten. Tapi kalau yang di Picung Ajat Sudrajat itu ditangkap setelah Dzuhur," sambungnya.
Menurutnya, satu terduga pelaku langsung dibawa Satresmob Polda Banten, sedangkan Ajat Sudrajat transit ke Polres Pandeglang.
Namun, satu orang atas nama Ajat Sudrajat langsungg diserahkan ke Polda Banten.
"Sudah diserahkan, karena kita hanya Backup saja," ujarnya.