TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Senin, 6 Januari 2025.
Berita pertama sosok orang pertama bongkar sindikat uang palsu UIN Makassar, curiga warga bawa pecahan Rp100 ribu.
Ada juga ternyata ibu-ibu yang tak mau lunasi travel usai liburan tinggalnya di komplek elit.
Selanjutnya bank rugi Rp 1 miliar karena karyawan ketagihan judi online, data nasabah dipakai pinjam dana kredit.
Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Senin (6/1/2025) di TribunJatim.com.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: ASN Manipulasi Uang Tunjangan Rp28,5 M - Nasabah Kehilangan Rp2,1 M Ulah Karyawan
1. Sosok Orang Pertama Bongkar Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Curiga Warga Bawa Pecahan Rp100 Ribu
Kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar menjadi sorotan hingga kini.
Para pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kini sosok orang pertama bongkar sindikat uang palsu UIN Makassar terungkap.
Adapun sosok tersebut ialah petugas BRILink.
Petugas tersebut curiga ketika ada warga yang datang membawa lima lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Petugas BRILink itu kemudian melaporkan kecurigaannya ke Polsek Palangga, Sulawesi Selatan.
Dari sana lah kemudian pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar terbongkar.
Kapolres Gowa AKPB Reonald Simanjuntak mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari petugas BRILink tersebut, Polsek Pallangga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gowa mengembangkan laporan itu.
Hingga akhirnya menemukan adanya pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin, Makassar.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Orangtua Kecewa 3 Tahun Tak Dapat Uang KIP - Tangis Suratmo Jual Sawah Rp900 Juta
2. Ternyata Ibu-ibu yang Tak Mau Lunasi Travel Usai Liburan Tinggalnya di Komplek Elit, Sosoknya Viral
Ternyata ibu-ibu tak mau lunasi biaya travel tinggalnya di komplek elit.
Sosoknya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Terungkap sosok ibu-ibu yang viral tak mau lunasi travel usai Liburan di Pulau Putri.
Video ibu-ibu marah kepada petugas travel karena ditagih biaya pelunasan itu viral di media sosial.
Pada video yang diposting di akun TikTok @areeee234 itu, terlihat seorang ibu berbaju hitam, celana pink dan kerudung pink sedang berbicara dengan guide lokal.
Ibu itu tampak memegang ponsel yang kameranya diarahkan ke guide.
Keduanya terlibat cekcok karena guide menagih uang pelunasan travel.
Sang ibu mengaku tidak mau membayar uang pelunasan karena dirinya hanya menginap satu hari.
Padahal ia sudah membooking penginapan dan travel selama tiga hari dua malam.
"Hanya karena saya itu belum lunasi, saya dan anak saya tidak dibolehkan untuk kembali ke Jakarta, dan anak saya itu lagi sakit," kata ibu-ibu itu.
Sang suami juga ikut memarahi guide dan merasa dibohongi oleh travel.
Pihak guide pun akhirnya membuat kronologi ibu-ibu itu tidak mau melunasi biaya travel.
Menurut dia, ibu-ibu itu memesan paket perjalanan wisata ke Pulau Putri untuk 2 hari 2 malam.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Bendahara SD Pakai Uang KIP selama 4 Tahun - Feri Syok ART Gondol Perhiasannya
3. Bank Rugi Rp 1 Miliar karena Karyawan Ketagihan Judi Online, Data Nasabah Dipakai Pinjam Dana Kredit
Sebuah bank BUMN rugi Rp 1 miliar lebih karena ulah dua karyawannya.
Dua karyawan bank BUMN itu kecanduan judi online.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak belum lama ini menahan dua karyawan bank BUMN di Kabupaten Lebak, Banten.
Mereka diduga menyalahgunakan dana kredit untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan kedua tersangka, berinisial IT dan KH, merupakan petugas kredit (mantri bank) dan kepala unit Bank BUMN Unit Cipanas.
"Tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit," kata Irfano di Kantor Kejari Lebak, Kamis (26/12/2024) lalu, melansir dari Kompas.com.
Irfano menjelaskan, kedua tersangka menyalahgunakan data nasabah untuk meminjam dana kredit.
Setelah uang cair, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Prakteknya, kalau istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit kempilan. Jadi, menggunakan nama-nama dan data nasabah, tetapi uangnya digunakan oleh para mantri," jelasnya.
Sejak beroperasi pada 2021, tindakan mereka mengakibatkan kerugian bank hingga Rp 1,029 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk berjudi online.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uangnya digunakan untuk judi online," ujar Irfano.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com