TRIBUNJATIM.COM - Seorang oknum Polisi Wanita (polwan) berpangkat Bripka di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menganiaya seorang nenek bernama Arnia (66) hingga mengalami cedera di kepala.
Akibat peristiwa tersebut, nenek Arnia mengalami sakit di tubuhnya dan terancam mengalami stroke serta cacat.
Akibat penganiayaan itu, Arnia hingga saat ini belum bisa berjalan normal serta dirujuk ke luar daerah, pada Sabtu (4/1/2025).
Saat TribunnewsSultra.com berkunjung, nenek Arnia yang diduga dianiaya seorang polisi wanita pada 16 Desember 2024 lalu masih belum dapat berjalan normal.
Ia harus dipapah agar bisa berjalan.
Nenek Arnia lebih banyak duduk, dan didiagnosa infark subakut pada nucleus lentiformis kiri berdasarkan hasil CT scan kepala di Rumah Sakit Siloam Baubau.
Arnia menderita kerusakan jaringan di bagian otak yang disebabkan terhambatnya aliran darah dan tidak mendapatkan cukup suplai oksigen.
Kuasa hukum korban, Mawaki mengatakan kondisi tersebut disebabkan oleh terjadinya benturan.
“Jadi ada benturan di otak kiri, karena yang di-CT scan itu sebelah kiri juga serta diagnosis tersebut dapat memicu stroke,” ungkapnya saat diwawancarai, Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Sosok Polwan Mirip Artis Korea, Eby Feronica Personel Polda Jatim, Potret Cantiknya Viral di TikTok
Kata dia, pemeriksaan dilakukannya sejak 20 Desember 2024 lalu.
“Setelah peristiwa terjadi pada 16 Desember 2024 kemarin, kami melapor keesokan harinya, kemudian visum pada tanggal 17 Desember 2024."
"Hanya saja klien kami merasa agak sedikit panas dan susah bergerak.
Ada obat yang diberikan dari Rumah Sakit Palagimata tapi tidak ada pengaruh di nyerinya tersebut."
"Sehingga kami sarankan untuk ke Siloam karena di sana ada dokter saraf, setelah diperiksa dan di-CT scan begitulah hasilnya,” bebernya.
Nenek Arnia saat ini harus dirujuk ke luar daerah untuk memeriksakan diagnosa yang dikeluarkan oleh rumah sakit tersebut.