Bungin juga membantah bahwa penanganan kasus dugaan aniaya ini lambat ditangani, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena adanya perbedaan keterangan antara para saksi dengan korban.
“Ini bukan lamban ya, kami tetap memproses kasus ini secara profesional dan proporsional karena ada perbedaan (keterangan) dari saksi-saksi di TKP. Kita masih mendalami, warga sekitar dan pemilik rumah yang ikut melerai saat kejadian bilang tidak ada (aniaya), saksi-saksi bilang tidak ada,” ungkapnya.
Bungin menambahkan, kegagalan tidak akan menutupi kasus ini dan tidak akan membela siapa pun, termasuk anggotanya.
“Kita tidak ada yang tutup-tutupi, dan kita tidak mau bela siapapun, semua sama di mata hukum. Kalau anggota polisinya salah, kita proses dan kasih tindakan,” ujar Bungin.
Saat ini Polres Baubau secara internal telah melakukan tindakan pengobatan kepada Bripka RH untuk ditempatkan di Polres Baubau dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan secara disiplin maupun kode etik Polri.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com