TRIBUNJATIM.COM - Imbas kasus pelecehan seksual, Agus Buntung kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Kasus ini menjadi sorotan sejak awal lantaran Agus dilaporkan melakukan pelecehan kendati tak memiliki dua tangan.
Selain itu, reaksi Agus saat ditahan pun disorot.
Dia berteriak histeris dan menolak ditahan.
Selengkapnya, simak fakta-fakta penahanan Agus Buntung di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Korban Kaget Agus Buntung Mendadak di Depan Kamar Kos, Sempat Saling Dorong-dorongan Pintu
8 fakta penahanan Agus Buntung imbas kasus pelecehan
1. Resmi Ditahan 20 Hari
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
2. Terancam Penjara 12 Tahun
Akibat perbuatannya, Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Baca juga: Ibu Agus Buntung Mungkin Jadi Tersangka? Kerap Bantu Anak Tarik Simpati Korban Pelecehan
3. Agus Teriak Histeris