Berita Viral

Kekecewaan Guru Honorer Supriyani Tak Lulus PPPK Padahal Dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sedih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Supriyani kini mendapatkan rasa sedih dan kecewa karena ia tidak lulus menjadi guru berstatus PPPK.

TRIBUNJATIM.COM - Tribunnews masih ingat guru Supriyani?

Guru Supriyani merasa kecewa karena tidak lulus PPPK.

Guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani (36) merasa kecewa setelah mendapatkan namanya tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) padahal sudah dijanjikan oleh pemerintah.

Beberapa waktu lalu, Supriyani sempat viral karena kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi yang kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan.

Supriyani yang sempat menjadi tahanan di Lapas Perempuan Kendari ini juga menyita perhatian nasional, termasuk dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Dalam beberapa kesempatan, Abdul Mu'ti pernah menyampaikan bahwa dirinya akan mengupayakan agar Supriyani lolos PPPK secara afirmatif.

Baca juga: Urus Tunjangan Keluarga, Guru ASN Diminta Bayar Rp150 Ribu Nego Tak Mempan, Kadisdik: Hanya 1 Lembar

Selama menjalani proses hukum kasus yang menimpanya, termasuk beberapa kali berhadapan dengan pemerintah Konawe Selatan yang sempat memberikan ia somasi, Supriyani tetap berupaya mempersiapkan seleksi PPPK.

Nyatanya, Supriyani kini mendapatkan rasa sedih dan kecewa karena ia tidak lulus menjadi guru berstatus PPPK.

"Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya," kata Supriyani, dilansir dari Kompas.id, Kamis (9/1/2025).

Hasil tes PPPK Supriyani yaitu mendapatkan 478 poin dari 670 poin maksimal. Tetapi, nilai tersebut tidak cukup membawanya lulus PPPK.

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito Sanaali mengatakan, ia juga terkejut saat mengetahui rekan kerjanya itu tidak lulus tes PPPK.

Terlebih, Sanaali merasa mengetahui betul besarnya komitmen Supriyani agar bisa lulus secara afirmatif.

"Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya," katanya.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Beasiswa Guru 2025 ke Jepang, Dapat Uang Saku Rp14,6 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya

Keterangan Disdik Konawe Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda mengatakan bahwa Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK berdasarkan hasil yang ia peroleh.

Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya.

"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.

Menurut Erawan, selama ini pihaknya mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah. 

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah," katanya.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Perjalanan Kasus Supriyani

Kasus Supriyani pertama kali mencuat viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.

Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito dituduh memukul muridnya, yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya ke polisi.

Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024). 

Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.

Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Berapa Kenaikan Gaji Guru yang Diresmikan Prabowo? Berlaku Mulai 2025, Beda Honorer dan ASN

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. 

Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim.

Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.

Sudarsono sendiri diketahui kerap ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir. 

Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.

Tak hanya kehilangan jabatannya, mobil Sudarsono juga mengalami perusakan pada Senin (28/10/2024). 

Kendaraan dinas tersebut beberapa kali digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.

Dalam sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), dihadirkan delapan saksi. Dari 8 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.

Namun, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut, ada kejanggalan yang terjadi di pemeriksaan tersebut. 

Ia mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.

Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan. 

Lalu, pada persidangan kelima, Senin (4/11/2024), pihak Supriyani menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Ahli forensik mengungkapkan, luka korban bukan karena dianiaya

Pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Ia menyampaikan bahwa luka yang dialami korban bukan karena tidak pemukulan dengan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani.

Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka tersebut seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.

Setelah melalui persidangan berkali-kali, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa, yakni memberikan vonis bebas kepada Supriyani dan mengembalikkan nama baik dan martabatnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini