Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Urus Tunjangan Keluarga, Guru ASN Diminta Bayar Rp150 Ribu Nego Tak Mempan, Kadisdik: Hanya 1 Lembar

Mengurus surat tunjangan keluarga, beberapa guru PNS malah diminta membayar ongkos sebesar Rp 150 ribu di Kabupaten Garut Jawa Barat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi pungutan liar yang dialami guru di Garut Jawa Barat 

TRIBUNJATIM.COM - Padahal mau mengurus surat tunjangan keluarga, beberapa guru dihalangi dengan biaya kiriman yang besar.

Nominal sebesar Rp 150 ribu harus dibayarkan perorang yang ingin kembali mendapatkan tunjangan untuk keluarga.

Tarif tersebut akhirnya membuat beberapa guru keberatan.

Meski sudah melakukan negosiasi, sejumlah guru ini akhirnya tak mendapatkan surat tunjangan keluarga tersebut.

Sejumlah guru di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengeluhkan adanya pungutan liar.

Guru di Kabupaten Garut ramai-ramai mendalami kepengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (SKUMPTK). 

Mereka dimintai uang sebesar Rp150 ribu oleh pihak Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibiuk.

Padahal, menurut aturan yang berlaku, pengurusan SKUMPTK seharusnya tidak memerlukan biaya apa pun.

Seorang guru berinisial F mengatakan bahwa pungutan tersebut memberatkan, apalagi menurutnya ada sekitar 160 guru ASN di wilayah Cibiuk yang saat ini tengah mengurus SKUMPTK. 

Baca juga: Sosok Santri Tewas Peluk Alquran, sempat Lari ke Kamar saat Ponpes Terbakar, Niat Selamatkan Bajunya

"Uang itu katanya untuk pengurusan SKUMPTK, kami diminta 150 ribu per orang," ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2025).

Ia menuturkan , bahwa pungutan uang dari pihak Koordinator Wilayah (Korwil) layak dipertanyakan, karena dalam aturan tidak ada biaya apa pun yang harus dikeluarkan oleh guru yang ingin mengurus SKUMPTK.

Namun demikian, para guru masih dapat memahami jika diperlukan biaya sekadar untuk transportasi petugas Korwil yang mengurus proses tersebut.

"Guru-guru di Cibiuk sempat mencoba bernegosiasi agar iuran dikolektifkan menjadi Rp50 ribu per sekolah. Namun, pihak Korwil menolak dan tetap meminta Rp150 ribu per guru," ungkapnya.

Ilustrasi guru mengajar di sekolah
Ilustrasi guru mengajar di sekolah (Kompas.com, TribunJatim.com)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin menyayangkan apabila benar terjadi adanya pungutan biaya dalam proses pengurusan SKUMPTK bagi guru.

Padahal ungkapnya, SKUMPTK ini sebenarnya hanya berfungsi sebagai dokumen validasi data.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved