Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Untuk mendukung efektivitas kegiatan operasional pimpinan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) baru untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Pengadaan ini juga berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo No 60 tahun 2023, tentang standar harga satuan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
Yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa besaran nilai kendaraan dinas baru untuk Bupati senilai Rp. 878.913.000. Sementara untuk kendaraan dinas Wakil Bupati senilai Rp. 800.000.000.
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, jika pihaknya kini tengah merencanakan untuk melakukan pengadaan kendaraan dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati. Masing-masing mendapat dua kendaraan dinas.
"Untuk Bupati dua mobil dinas baru dan Wakil Bupati juga dua kendaraan dinas baru," kata Pj Bupati Ugas, Senin (13/1/2025).
Kendaraan dinas tersebut, menurut Pj Bupati Ugas, guna menunjang kegiatan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan. Baik tugas dalam kota maupun luar kota.
"Mobil dinas ini penting untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah, terutama dalam kegiatan luar kota maupun kunjungan kerja ke wilayah terpencil di Kabupaten Probolinggo," ujar mantan Camat Sumberasih itu.
Akan tetapi, lanjut Pj Bupati Ugas, Gus Haris selaku Bupati dan Lora Fahmi selaku Wakil Wupati terpilih tidak berkenan menggunakan dua kendaraan dinas. Sehingga masing-masing hanya cukup satu kendaraan dinas saja.
"Tapi beliau tidak berkenan untuk dua kendaraan. Jadi rencananya masing-masing satu kendaraan dinas. Bupati satu mobil dinas dan wakil bupati satu mobil dinas," pungkas mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu.