"Mengingat banyaknya minimarket berjaringan yang buka di luar sistem jaringan jalan yang ditentukan dalam Perda, kami menganggap ilegal. Kami minta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai amanat Perda," kata anggota Frkasi PKB itu.
Dikatakannya, komisi III memberikan waktu sampai 1 Maret 2025 kepada Pemkot Blitar untuk menertibkan minimarket berjaringan sesuai aturan yang ada.
"Komisi III juga merekomendasikan kepada Pemkot Blitar agar melakukan evaluasi terhadap proses perizinan minimarket berjaringan. Karena sesuai Perda, jumlahnya hanya 22 unit dan sudah terisi," ujarnya.