TRIBUNJATIM.COM - Obat menjadi salah satu manfaat yang bisa diperoleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Dia memastikan, BPJS Kesehatan menanggung obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan peserta JKN.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dalam penyelenggaraan Program JKN, obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN sudah masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Rizzky menjelaskan, Fornas disusun oleh Komite Nasional Fornas dan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Secara berkala obat tersebut, kata Rizzky, akan dievaluasi untuk mengetahui perkembangan keamanan maupun efektivitasnya dengan mempertimbangkan masukan ahli, hasil penelitian terbaru, maupun evaluasi keamanan obat yang dilakukan oleh instansi terkait.
Baca juga: Curhat Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Bukan Instansi Sendiri Viral, Singgung Kecepatan
Cara cek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman E-fornas, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN bisa melihatnya secara online melalui laman e-fornas.kemkes.go.id.
Berikut caranya:
- Buka laman https://e-fornas.kemkes.go.id/
- Klik menu "Daftar Obat Fornas"
- Masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.
Atau, peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excell" yang berada di kiri atas.
Baca juga: Pasien BPJS Kecewa Pesan Fasilitas VIP RSIA Malah Dikasih Makanan Asin, Disuruh Bayar Rp1,8 Juta
Jumlah obat yang termasuk Fornas