Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.
Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.
Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.
"Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait," jelas Suharini.
"Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP," pungkas dia.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.