TRIBUNJATIM.COM - Jajaran pagar yang membentang di lautan Indonesia menjadi sorotan belakangan ini.
Pasalnya bentangan pagar itu mencapai 30 kilometer di Perairan Tangerang, Banten.
Hal ini pun menuai respon publik. Tak sedikit yang mempertanyakan kehadiran pihak berwenang.
Kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang buka suara mengenai hal itu.
Pemkab mengaku tak tahu dalang pembangunan pagar laut tersebut.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Sosok Aguan yang Diduga Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan
Pasalnya, kata Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, Pemkab hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan nelayan kecil dan pelelangan ikan.
"Kami dari kabupaten hanya fokus membantu nelayan kecil, termasuk memberikan pembinaan dan bantuan kepada masyarakat nelayan di sekitar pantai tersebut," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025), dilansir Kompas.com.
Andi menegaskan, instansinya telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, termasuk melaporkan keberadaan pagar bambu tersebut.
Dijelaskan oleh Andi, kewenangan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut bukan berada di instansinya.
Melainkan, hal tersebut merupakan wewenang pemerintah provinsi dan pusat.
"Kewenangan pengelolaan kawasan kelautan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu ada di pemerintah provinsi untuk 0-12 mil, dan di pemerintah pusat untuk 12 mil ke atas," ujar Andi.
Baca juga: Penjelasan Manajemen PIK 2 Soal Pagar Laut Misterius Tangerang, KKP akan Bongkar Paksa Usai 20 Hari
Sebelumnya, diketahui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel pagar bambu itu sejak Kamis (9/1/2025) lalu.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pagar tersebut telah merugikan para nelayan dan dibangun tanpa izin.
Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun menduga, sosok artis dalang pembangunan pagar laut merupakan artis yang sedang booming.
Tak hanya itu saja, Refly juga menduga, sosok artis tersebut mempunyai bisnis dan pastinya dekat dengan kekuasaan.
"Kita bisa membayangkan kalau clue-nya adalah selebriti yang lagi booming, kemudian yang berbisnis, maka harus tambah yang dekat dengan kekuasaan pastinya."
"Karena yang seperti ini hanya orang yang dekat dengan kekuasaan yang berani melakukan ini," ujar Refly Harun, dikutip dari YouTube Channel-nya yang tayang pada Senin (13/1/2025).
Apabila pemilik pagar laut itu benar merupakan sosok artis terkenal, Refly merasa miris karena menurutnya tidak ada siapapun yang bisa membeli laut.
"Kalau ini tidak dilakukan oleh pemerintah, tapi dilakukan oleh selebriti, wah luar biasa, dia bisa memiliki laut, padahal tidak ada orang yang paling kaya di Republik Indonesia ini pun yang bisa membeli laut."
"Karena laut itu belongs to the republic, belongs to the people, belongs to indonesian people yang berjumlah 270 juta lebih. Not belongs to even prabowo himself," ujar Refly.
Sebelumnya, sosok artis dalang pagar laut ini diungkap oleh seorang nelayan Pulau Cangkir bernama Heru yang menyebutkan bahwa sosok artis Tanah Air diduga menjadi pemiliknya.
"Sepengetahuan bapak, siapa sih dalangnya?" tanya wartawan.
"Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu," ungkap Heru sembari tersenyum, dari tayangan YouTube Wartakotalive, Minggu (12/1/2025).
Heru pun mengatakan, dirinya telah mengetahui pemasangan pagar laut itu cukup lama.
Dia bahkan mengaku syok saat mengetahui ada pemasangan pagar bambu di laut tersebut.
Pasalnya, tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah daerah perihal hal itu.
"Kalau memang buat budidaya di laut, itu ada spek masing-masing, misalnya budidaya kerapu ada panjang lebar tinggi, budidaya kerang hijau rancangannya bukan begitu."
"Saya juga budidaya kerang hijau. Misalnya spek menangkap cumi atau udang, bukan begitu, kayak bagan apung. Makanya bukan alasan pagar itu buat budidaya masyarakat, saya rasa jauh dari harapan masyarakat," ungkap Heru.
Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km Meresahkan Warga, Ternyata Dipasang Malam & Tak Berizin: Bongkar
Sejak awal pembangunan pagar laut tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari siapapun.
Hingga akhirnya, Heru dan warga setempat pun bertanya langsung ke pekerja yang membangun pagar laut tersebut.
"(Harusnya) awalnya koordinasi dulu, sosial dulu ke warga sekitar, kan ada masyarakatnya di sini. Gimana nih masyarakat, kita mau bikin pagar, biar ada hasilnya pemberdayaannya, paling tidak kan ada masukan, itu salah besar," kata Heru.
Perihal upah dari pekerja yang diminta untuk membangun pagar laut, Heru mengatakan bahwa bayaran pekerja tersebut adalah ratusan ribu sehari.
"Kalau menurut taksiran upah si kalau standar pekerja Tangerang Utara ini sekitar Rp100-125 ribu perhari. Saya dengar juga ada yang borongan, ada yang upah harian, paling tidak dia kejar target," ujar Heru.
Dengan adanya kejadian ini, Heru berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mencabut pagar laut tersebut.
“Harapan saya sih simpel, cabut lagi seperti semula. Ngapain ditunda-tunda kelamaan, 20 hari lagi ditunda, nanti masuk angin lagi enggak jadi lagi."
"Kegiatan itu bukan 1-2 bulan, 5 bulan mah udah ada. Bukannya enggak tahu, saya pernah dari awal dia survey ke sini, pernah sidak, tapi kok enggak ada tindak lanjutnya," pinta Heru.
"Yang masangnya siapa? dia yang cabut, jangan sampai ngebebanin masyarakat lagi yang nyabut. Apalagi sampai TNI Polri yang nyabut, malu-maluin. Kalah berarti sama perusahan swasta, negara kalah sama perusahan swasta," sambungnya.
Lagi, pagar laut ditemukan di Perairan Jakarta Utara
Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.
Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.
"Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?" kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.
"Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh dia.
Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.
Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.
Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.
"Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait," jelas Suharini.
"Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP," pungkas dia.
-----
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Jatim dan berita viral lainnya.