Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rustam Mukti saat sedang santai di Rusun Benowo didatangi dua orang polisi dari Polda Jatim.
Saat digeledah ditemukan beberapa narkotika. Ada sabu, ganja, dan ekstasi.
Dia mengaku semua narkotika itu dirinya yang menjual. Sudah dilakukan lama.
Sebelumnya dia pernah dihukum selama 4 tahun karena kasus sabu. Hanya selang tiga bulan Rustam mengulangi lagi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi penangkap yakni Yuhanes Yuli S dan Mokhammad Saiful Hadi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: 24 Jam Joget Live TikTok, Caisar YKS Kaget Didatangi BNN di Rumah, Bantah Pakai Narkoba: Saya Sehat
Yuhanes menjelaskan bahwa terdakwa Rustam ditangkap pada hari Rabu,14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Rusun Romokalisari Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo Surabaya.
Sebelum penangkapan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari masyarakat.
“Nah saat terdakwa Rustam ditangkap sedang tidur Yang Mulia. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja 123,18 gram, ganja 7,38 gram, sabu seberat 5,76 gram, sabu 3,70 gram dan 20 butir ekstasi warna coklat logo singa,”kata Yuhanes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Awal 2025, Polisi Banyuwangi Ciduk 7 Tersangka Kasus Narkoba, Segini Barang Bukti Sabu yang Disita
Menurut Yuhanes, terdakwa Rustam mendapatkan barang haram itu dengan membeli dari Riski yang masih buron di Malang.
Tujuannya untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Sementara itu terdakwa Rustam sudah mentransfer uang kepada Riski sebesar Rp 4,5 juta.
“Jadi terdakwa Rustam baru keluar 3 bulan dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Ia dihukum di Lapas Pamekasan selama 4 tahun penjara perkara sabu-sabu Yang Mulia,”ujarnya.
Baca juga: DPRD Optimistis Surabaya Bisa bangun Pusat Rehablitasi Narkoba Gratis, Langkah Preventif Digalakkan
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Rustam membenarkannya.
“Benar Yang Mulia. Saya baru keluar dari Lapas Pamekasan dan ditangkap kembali. Barang itu saya dapat dari Riski dan akan dijual kembali. Untuk harganya mulai dari sabu seberat 1 gram dijual 1 juta, ganja dijual Rp 1 juta dan ekstasi dijual Rp 300 ribu perbutirnya. Sedangkan keuntungan kurang lebih 2 jutaan Yang Mulia,”ucap Rustam lewat video call.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.