Berita Pasuruan

Tuntaskan Penyidikan, Dua Mantan Kadispendikbud Pasuruan Diperiksa Jaksa Terkait Kasus PKBM

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua mantan kadispendikbud Pasuruan diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus PKBM, Selasa (14/1/2025)

Termasuk, lanjut dia, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersebut, kami menahan tersangka BPS di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” paparnya.

Teguh, menjelaskan, yang dibuat fiktif salah satunya adalah pengadaan bahan ajar. Alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pengadaan buku tidak dibelanjakan. 

“Tapi faktanya, pihak ketiga itu fiktif. Tidak ada pengadaan buku ajar, dan uangnya diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Tidak hanya itu, kata dia, ada juga yang fiktif dalam hal lain yakni honor untuk tenaga pendidik. Dia mengaku pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 untuk primair dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dg UU 20/2001 untuk subsider.

Berita Terkini