Dikatakannya, petugas kehutanan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," kata Kapolsek.
Ismanto mengatakan, pelaku mengaku baru mencuri satu kali dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Asyik Mancing, Warga Probolinggo Dapati Motornya Digondol Maling, Teriakan Buat Pelaku Tancap Gas
Sosok lain malah kena apes karena usahanya dibobol maling.
Baru buka dua hari, seorang bos bengkel bernasib apes karena tempat usahanya dibobol maling.
Video saat bos bengkel memperlihatkan tempat usahanya dibobol maling itu pun viral di media sosial.
Ia kemudian membuat sayembara untuk menemukan maling bengkelnya tersebut.
Baca juga: Senyum Alvin Akhirnya Bisa Cicip Daging Berkat Makan Siang Gratis, Sehari-hari Biasa Kelaparan
Peristiwa pencurian ini terjadi di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 8 Januari 2025, kemarin.
Dalam video yang beredar, menunjukkan kondisi bengkel yang dibobol maling.
Terlihat video tersebut menunjukkan bangunan bengkel berwarna kuning.
Di dalam bengkel tersebut nyaris tidak ada barang yang tersisa setelah digasak maling, kecuali beberapa bantal.
Tempat menaruh barang dagangan di dinding juga tampak terlihat kosong.
Dalam narasi beredar disebutkan bahwa barang yang dicuri antara lain kompresor, berbagai kunci bengkel, ban dalam, oli, hingga ban luar.