Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Asyik Mancing, Warga Probolinggo Dapati Motornya Digondol Maling, Teriakan Buat Pelaku Tancap Gas

Asyik mancing santai, warga Probolinggo dapati motornya digondol maling, teriakan buat pelaku langsung tancap gas kabur.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahsan Faradisi
AF, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi usai curi motor Honda Beat milik warga setempat yang sedang memancing di Dam Desa Tongas Wetan, Probolinggo, Kamis (9/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan AF, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga setempat yang sedang memancing di Dam Desa Tongas Wetan Probolinggo itu terjadi pada Kamis (9/1/2025).

Saat itu, pemilik sepeda motor menyadari jika sepeda motornya dibawa dua orang tak dikenal.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin mengatakan, setelah menyadari sepeda motornya dibawa orang tak dikenal saat mancing, korban langsung berteriak maling. Sehingga, pelaku langsung tancap gas.

"Dari situ korban langsung melaporkan ke Polsek Tongas. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku ternyata juga merupakan TO dari Polsek Tongas," kata Iptu Zaenal, Rabu (15/1/2025).

Setelah mendapat laporan itu, lanjut Iptu Zaenal, jajaran Polsek Tongas melakukan pengejaran dengan menghubungi perangkat desa terkait untuk meminta bantuan.

Sampai akhirnya mengamankan salah satu pelaku.

"Alhamdulillah, bekerja sama dengan masyarakat berhasil menangkap salah satu pelaku di daerah Desa Pamatan, Kecamatan Tongas," ungkap Iptu Zaenal.

Setelah dilakukan penyisiran, menurut Iptu Zaenal, petugas berhasil menemukan barang bukti Honda Beat hijau putih milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan, uang Rp 1,3 juta dan sepeda motor Honda Beat hitam milik korban.

Baca juga: Ibu Penjual Ikan Panik Motornya Dicuri, Maling Cuma Tutupi Barang Curiannya Pakai Kain Merah

"Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Dari keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana curanmor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved