TRIBUNJATIM.COM - Kebahagiaan justru dirasakan seorang pencuri kayu yang akhirnya bebas.
Pencuri atau maling kayu tersebut divonis bebas setelah menjalani persidangan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.
"Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," kata Ary kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Jumat (17/1/2025) malam, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Dikatakannya, perkara ini melibatkan banyak pihak.
Proses RJ awalnya ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga, juga dari perwakilan lingkungan.
Ary menyebut, proses RJ harus melalui beberapa tahap.
Namun, dipastikan tidak ada proses hukum terhadap M (44), warga Kapanewon Panggang.
"Kepada terlapor sudah kami tangguhkan penahanannya dan kemudian proses RJ sedang berlangsung. Tapi kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ," kata dia.
"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," ucap Ary.
Baca juga: Aji Syok Ditodong Pistol saat Hendak Memukul Maling Motornya Pakai Galon, Mundur Urung Melawan
Perlu diketahui, polisi menangkap M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena tertangkap mencuri lima potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
Pelaku terancam hukuman 5 tahun karena mencuri kayu negara.
Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menyampaikan, pihaknya mengamankan M setelah ditangkap petugas patroli kehutanan karena membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada 25 Desember 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Oleh petugas, M diamankan dan dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Ismanto di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).