"Tinggal klarifikasi dari orang itu," ujar Godam.
Godam mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkap hasil pemeriksaan tersebut karena masih berproses.
Pihak Imigrasi menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap petugas di Bandara Soetta.
"Nanti kan kita ngecek ke sisi sebelah kita dan kita akan ngecek juga ke sisi sebelah dia yang sebelah dia (warga negara asing terkait)," tutur Godam.
Berikut sejumlah aturan perpajakan yang perlu diketahui saat pulang dari luar negeri.
Perlu diketahui, aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
1. Kategori barang bawaan
Mengacu pada PMK Nomor 203/PMK.04/2017, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori. Pertama, barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).
Kedua, barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non personal use).
“Barang non personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi,” tulis akun Twitter Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, @bravobeacukai.
Sementara, pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 menegaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.
2. Mengisi customs declaration
Pelaku perjalanan luar negeri wajib memberitahukan setiap barang bawaannya melalui customs declaration atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Nirwala mengimbau pelaku perjalanan luar negeri untuk mengisi customs declaration dengan benar.
Untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang, penumpang diwajibkan memberitahukan setiap barang bawaannya secara lengkap dan benar pada formulir customs declaration.