Tugas dprd sebagai amanat dari uu no 23 tahun 2014 mempunyai tuga dan wewenang . Satu adalah pembentukan perda (legislasi)
Tugas ada beberapa hal, kita bertugas dalam rangka membahas APBD. Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian kita mengwasi pelaksanaan APBD.
Juga pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kita usulkan. Memberikan pendapat pertimbangan kepala daerah
Memberikan persetujuan rancangan kerja dan permintaan laporan kerja.
Ini tugas wewenang selama melakukan sesuai koridor itu tentu yang menjadi jawaban pertanyaan anda.
Kemudian setelah ini tentunya kita peras lagi menjadi fungsi Legislasi, Pengawasan dan budgeting
Tri Mulyono : luar biasa ya baru empat bulan, sudah mengesahkan 2 raperda. Satu tentang Bumdes dan Kedua PKL
Dampaknya dua raperda berjalan, Apa yang diharapkan pelaksanaan raperda
Kang Wie : Sebenarnya bukan barang baru. Perda Bumdes dan perda PKL ini adalah perda inisiatif kita yang merupakan produk 2024 dan dibahas 2024.
Sebelum melaksanakan pelantikan di periode 2024-2029. Disana kita membahas, proses perda tidak hanya dibahas di DPRD.
Setelah selesai DPRD dan Eksekutif
Diawali dengan naskah akademik. Kemudian dikirim ke provinsi mendapatkan fasilitasi
Ini bedanya perda given atau perda rutin dengan perda lainnya. Seperti perda APB kita nahas bahas ditetapkan langsung dan dikirim untuk dapat fasilitasi dari gubernur
Kalau Perda Bumdes dan PKL kita bahas, sebelum ditetapkan dikirimkan Gubernur melalui biro hukum. Untuk dapat fasilitasi. Disana dibicarakan apakah sesuai aturan perundangan -undangan.
Bersama juga biro hukum provinsi dan kemenkumham jatim. Dikirim hasil Fasilitasi dikirim awal Januari, akhir Desember.